10.1 C
New York
Wednesday, April 24, 2024

Dalami Video Viral Penganiayaan dan Pungli, Ombudsman Datangi Lapas Tanjung Gusta

Medan, MISTAR.ID

Tim Ombudsman Perwakilan Sumatera Utara mendatangi Lapas Tanjung Gusta Medan terkait pendalaman terhadap kasus video viral dugaan penganiayaan dan pungli terhadap S, warga binaan dalam perkara narkotika.

Kepala Keasistenan Pemeriksaan Ombudsman Perwakilan Sumut James Marihot Panggabean kepada wartawan, Selasa (28/9/21), seusai melakukan pendalaman terhadap masalah tersebut mengatakan, ini merupakan tindak lanjut pasca pemanggilan Kalapas KPLP Kelas I Tanjung Gusta Medan, Senin (27/9/21).

Untuk itulah, sebut James, pihaknya melakukan investigasi dan pendalaman terkait dugaan pungli disertai penganiayaan serta beredarnya handphone di lingkungan Lapas.

Baca Juga:Aksi Pungli Marak di Medan, Polisi Tingkatkan Patroli

Dilanjutkannya, ada 15 pertanyaan yang diajukan kepada S yang merupakan korban penganiayaan oknum petugas Lapas dan warga binaan yang melihat kejadian tersebut.

Masih dalam keterangan persnya, James menyebutkan, saat hendak menanyakan kepada dua oknum petugas lapas  yang melakukan penganiayaan terhadap napi, ternyata dari informasi yang diperoleh petugas tersebut telah dipindahkan ke Kanwil Kemenkumham Sumut. Sedangkan warga binaan yang melakukan perekaman video dipindahkan ke Lapas di Nias.

“Sehingga ini nantinya menjadi masukan saat kedatangan Kepala Kanwil Kemenkumham Sumut yang direncanakan pada Kamis (30/9/21) mendatang ke Ombudsman terkait video viral tersebut,” ujarnya.

Baca Juga:Lewat Cuitan di FB, Napi Sebut di Rutan Tanjung Gusta Medan Ada Pungli

Diutarakannya, saat kunjungan di dalam lapas, tim Ombudsman juga mendatangi tempat kejadian perkara yakni blok Strapsel yang merupakan tempat bagi napi yang melanggar disiplin, di mana tempat S mengalami tindak kekerasan pada waktu itu.

Mengenai hasil pemeriksaan, James menegaskan belum bisa mengumumkan hasilnya.

“Namun yang pasti nantinya disampaikan kepada laporan akhir bersama dengan kehadiran Kepala Kanwil Kemenkumham Sumut ke Kantor Ombudsman Perwakilan Sumut, di mana surat pemanggilannya telah dikirim ke Kantor Kanwil Kemenkumham Sumut,” ujarnya.

Baca Juga:Ngaku Dipungli Selama 6 Tahun, 3 Nakes Ngadu ke DPRD Siantar

Selama kegiatan berlangsung, sebut James, bahwa tim Ombudsman didampingi oleh Kepala Pengamanan Lapas, Lamarta.

Sementara itu dari informasi yang diperoleh, Kalapas Erwedi tidak berada di lokasi saat kedatangan tim Ombudsman karena sedang berada di kantor Kanwil Kemenkumham Sumut dalam rangka pengawasan ujian CPNS Kemenkumham. (amsal/hm14)

Related Articles

Latest Articles