13.2 C
New York
Wednesday, April 17, 2024

Tiga ASN Dan Camat Dilaporkan ke Bawaslu Samosir, Ini Penyebabnya

Samosir, MISTAR.ID

Dukung salah satu Paslon bupati dan wakil bupati dengan mengacungkan tiga jari sambil
berfoto. Akhirnya, tiga tiga pejabat eselon II dan satu camat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Samosir dilaporkan ke Bawaslu Samosir.

“Benar, kita telah menerima laporan itu dan akan menindaklanjutinya,” ujar Demikian hal itu dibenarkan oleh Anggota Bawaslu Samosir, Robintang Naibaho, kepada wartawan, Rabu
(21/10/20).

Dikatakan Robintang, pelaporan ASN tersebut itu ke Bawaslu, atas dasar foto ASN yang tersebar di WhatsApp. “Ya, ada foto dalam laporan itu, tampak foto bersama beberapa orang ASN mengacungkan simbol tiga jari,” terangnya.

Bawaslu Samosir, kata Robintang, terlebih dahulu akan melakukan kajian dan penelusuran
untuk melihat apakah ada indikasi keterlibatan para ASN tersebut, untuk mendukung salah satu pasangan calon, sesuai Perbawaslu nomor 8 tahun 2020 tentang mekanisme penanganan pelanggaran.

Baca juga: Riski Samosir dan Rendi Nyaris Tewas Dimassa, Ini Penyebabnya

“Juga menurut Perbawaslu nomor 6 tahun 2018 tentang pengawasan netralitas ASN sanksinya, bila terbukti ASN tersebut akan dilanjutkan kepada Komisi Aparatur Sipil Negara, dan masa tenggang waktunya adalah lima hari,” jelasnya.

Diterangkan Robintang Naibaho, netralitas ASN diamanatkan dengan tegas dalam UU Nomor 5 tahun 2014 tentang ASN jo pasal 70 ayat (1) dan pasal 71 ayat (1) UU 10 tahun 2016 tentang Pilkada jo pasal 6 PP nomor 42 tahun 2004 tentang Pembinaan Jiwa Korps dan Kode etik PNS, jo pasal 4 angka 15 PP nomor 53 tahun 2010 tentang Disiplin PNS, jo Keputusan Bersama Mendagri, Kepala BKN, Ketua KASN dan Ketua Bawaslu nomor 05 tahun 2020, nomor 800-2836 tahun 2020, Nomor 167/KEP/2020, Nomor 6/SKB/KASN/9/2020 dan 0314 tahun 2020 tentang pedoman pengawasan netralitas PNS dan ASN dalam penyelenggaraan pemilihan pepala daerah derentak tahun 2020.

“Dalam edaran Dimaksud setiap PNS dilarang untuk melibatkan diri pada proses kampanye
pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah,membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu calon selama masa kampanye,” tandasnya.

Terpisah, Panal Limbong SH selaku pelapor, mengaku benar melaporkan tiga pejabat ASN
Pemkab Samosir yaitu Asisten II SS, Kepala Bappeda RS dan Kadis Koperindag serta Camat Pangururan BS.

Baca juga: Kasus Corona Samosir Meningkat, GTPP Covid-19 Perketat Pintu Masuk

“Benar, saya melaporkan ASN yang melakukan simbol tiga jari yang merupakan nomor urut cabup Samosir, Rapidin Simbolon, dimana dia petahana,” tegasnya.

Menurut Panal Limbong yang juga seorang advokat ini, pengacungan simbol tiga jari oleh ASN yang viral tersebar di WhatsApp ini, mempunyai unsur ajakan kepada masyarakat ramai atau ASN.

“Ini ada unsur pengajakan kepada masyarakat khalayak ramai atau secara tidak langsung
kepada ASN untuk mendukung petahana,” terang Panal Limbong.

“Netralitas ASN adalah harga mati dan saya telah mengeluarkan surat edaran penegasan
netralitas ASN. Karena ASN adalah Aparatur Sipil Negara dan negara harus berada di atas
segala golongan dengan tidak melakukan pemihakan,” sambungnya.

Baca juga: Kasus Covid-19 Meningkat di Samosir

Ia juga menjelaskan, dalam surat edarannya Nomor 800/3712/SEKRE/X/2020, Pjs Bupati Samosir Lasro Marbun menegaskan Netralitas PNS yaitu setiap PNS diwajibkan netral pada pemilihan kepala daerah.

“PNS yang menjadi Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), PPS (Panitia Pemungutan Suara) atau Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) harus menjaga netralitas dan tidak memihak salah satu paslon bupati dan tidak boleh mengganggu pelaksanaan tugas kedinasan,” tutup Robintang.(Pangihutan/hm07)

Related Articles

Latest Articles