10.6 C
New York
Sunday, April 28, 2024

Kepling V Sirantau Akui Pungli Rp1 Juta Bedah Rumah di RDP DPRD Tanjung Balai

Tanjungbalai, MISTAR.ID

Kepling V Kelurahan Sirantau Kecamatan Datuk Bandar Kota Tanjungbalai, Ridwan Hutagalung, mengakui telah melakukan pungutan liar (Pungli) sebesar Rp 1 Juta per  warga atau kepala keluarga (KK) dengan iming-iming untuk memperoleh program bantuan bedah rumah dari pemerintah senilai Rp 35 Juta.

Hal itu terungkap dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara perwakilan masyarakat Lingkungan V dengan Komisi C DPRD yang dipimpin oleh Eriston Haloho SH, Teddy Erwin, dan dihadiri instansi terkait seperti, Lurah, Camat serta Dinas Perumahan dan Pemukiman (Dinas Perkim) Kota Tanjungbalai, di Aula Gedung DPRD Tanjungbalai, Senin (19/4/21) sekitar Pukul 16.00 WIB.

Amatan Harian Mistar, dalam RDP tersebut, Kepling awalnya mencoba membantah melakukan Pungli dan terkesan berbelit-belit saat menjawab pertanyaan yang dilontarkan dalam RDP.

Baca Juga: Simpan 8 Kg Sabu di Mess Pemko Tanjung Balai, Dua Kurir Divonis 18 Tahun Penjara

Namun akhirnya Kepling tersebut mengakui perbuatannya, setelah dua orang perwakilan warga korban Pungli, dalam RDP itu menuturkan jalan cerita terjadinya Pungli tersebut hingga dimintai uang Rp 1 Juta, serta foto copy surat tanah agar mendapatkan bantuan bedah rumah yang janjikan.

“Kami berdua telah dimintai uang masing-masing Rp. 1 juta serta foto copy surat tanah agar mendapat bantuan bedah rumah senilai Rp 35 Juta,” kata korban Pungli Boru Simajuntak dan Boru Sianipar.

Lebih lanjut, kesaksian kedua korban Pungli ini menyebut, bahkan ada datang warga bernama Andreas Siagian datang memoto-moto tanah kami. Namun sampai saat ini, bantuan tersebut tak ada dan uang kami pun tidak dikembalikan,  terang Boru Simanjuntak didampingi Boru Sianipar yang menjadi korban Pungli di RDP tersebut.

Baca Juga: Dalam Sebulan, 48 Orang Pemain Sabu Kena Tangkap di Tanjung Balai

Dengan pengakuan kedia korban Pungli ini, sempat memancing amarah salah seorang Anggota Komisi C DPRD Tanjungbalai, dan mengatakan bahwa DPRD Tanjungbalai dapat melaporkan perbuatan Kepling tersebut ke ranah hukum. Oknum Kepling juga didesak agar mengundurkan diri dan mengembalikan uang yang dikutip kepada warga yang menjadi korban dengan iming-iming bedah rumah tersebut.

“Dari tadi Kepling berbelit-belit, pulangkan saja uang yang dikutip itu. Lembaga ini bisa membawa ini ke ranah hukum. Jadi menurut saya, hanya dua pilihan Kepling, mengundurkan diri dan mengembalikan uang tersebut, atau masalah ini dilanjutkan ke ranah hukum. Karena Kepling ini tidak perlu di evaluasi karena sudah jelas mengakui Pungli. Dan ini suatu aib bagi pemerintah dan sebagai pimpinan, “tegas Teddy Erwin, anggota Komisi C DPRD di RDP tersebut.

Baca Juga: DPRD Soroti Masalah RSUD Tengku Mansyur Tanjungbalai

Sementara itu, Eriston Haloho yang memimpin RDP itu menegaskan kepada pemerintah, Camat dan Lurah agar segera memfasilitasi persoalan tersebut dan meminta Kepling untuk mengembalikan uang yang dikutip tersebut.

“Kepada Camat dan Lurah, segera tindak lanjuti persoalan ini. Data berapa jumlah warga yang dikutip, dan uang nya dikembalikan. Masalah perbuatan Kepling ini agar dilakukan evaluasi, “kata Haloho sekaligus menutup RDP tersebut.

Camat Datuk Bandar, Abu Said dalam kesempatan itu mengatakan, akan menindaklanjuti persoalan Pungli itu dan menijau ulang kinerja Kepling tersebut. Seusai RDP, oknum Kepling hanya terdiam dan pergi meninggalkan ruangan. (Saufi/hm13)

 

 

 

 

Related Articles

Latest Articles