15.4 C
New York
Thursday, April 25, 2024

Simpan 8 Kg Sabu di Mess Pemko Tanjung Balai, Dua Kurir Divonis 18 Tahun Penjara

Medan, MISTAR.ID
Dua kurir narkoba yang menyimpan 8 Kg sabu di dalam Mess Pemko Tanjungbalai diganjar dengan pidana penjara selama 18 tahun. Keduanya dinyatakan terbukti bersalah melanggar Pasal 114 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

Adapun kedua terdakwa yakni, Jimmy Sitorus Pane alias Jimmy (51), dan Chairuddin Panjaitan Alias Rudi (31). Keduanya warga Tanjungbalai. Putusan ini dibacakan majelis hakim diketuai Sayed Tarmizi dalam persidangan yang digelar di Ruang Cakra III Pengadilan Negeri Medan, Rabu (7/4/21) sore.

“Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa selama 18 tahun. Menghukum terdakwa membayar denda sebesar Rp1 miliar subsider 4 bulan kurungan,” sebut Tarmizi dalam sidang yang digelar secara virtual.

Dalam amar putusannya, majelis hakim memberikan pertimbangan antara lain, hal yang memberatkan kedua terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas peredaran narkotika.

Baca Juga:Akhirnya Dokter Malin Kundang itu Divonis Penjara 3 Bulan

“Hal yang meringankan, kedua terdakwa mengakui perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulangi kembali,” beber majelis hakim.

Putusan ini sama dengan tuntutan yang diajukan oleh jaksa penuntut umum (JPU) Chandra Naibaho. Perbedaannya hanya di subsider denda sebelumnya JPU menuntut 6 bulan kurungan. Menyikapi putusan ini, baik JPU maupun kedua terdakwa melalui kuasa hukum menyatakan pikir-pikir.

Sebelumnya, dalam dakwaan JPU menuturkan perkara itu bermula pada, 25 September 2020 lalu, saat terdakwa Jimmy disuruh seorang laki-laki yang tidak dikenal mengambil 2 kaleng roti besar yang di dalamnya terdapat 10 bungkus plastik teh China yang masing-masing bungkus berisi 1 Kg narkotika jenis sabu, sehingga berat seluruh sabu yakni 10 Kg yang telah diletakkan di Jalan Mesjid Tanjungbalai.

“Kemudian terdakwa lalu pergi bersama dengan terdakwa Chairuddin Panjaitan mengambil kaleng roti besar yang di dalamnya terdapat sabu yang seluruhnya seberat 10 Kg tersebut, lalu terdakwa pergi membawa 2 buah kaleng roti besar yang di dalamnya terdapat 10 bungkus plastik teh China berisikan narkotika jenis sabu yang seluruhnya seberat 10 Kg ke Kota Medan,” kata JPU.

Baca Juga:Bawa Paksa Ationg, Ayong Divonis 3 Bulan 12 Hari Penjara

Kemudian, pada 26 September 2020, kedua terdakwa menginap di kamar yang ada di Mess Pemko Tanjungbalai Jalan Karya Jaya Kelurahan Gedung Johor Kecamatan Medan Johor Kota Medan, tepatnya di Kamar No 205.

Kedua terdakwa pun menyimpan sabu 10 Kg itu di dalam lemari kamar. Selanjutnya, sekira pukul 19.00 WIB, keduanya pergi mengantarkan 2 Kg sabu kepada seseorang yang disebut Ijal (termasuk dalam daftar pencarian orang Polrestabes Medan) ke Jalan Sisingamangaraja Medan.

“Sekira pukul 20.00 WIB, kedua terdakwa kembali mengantarkan 3 Kg ke Jalan SM Raja. Pada saat terdakwa meletakkan narkotika jenis sabu seberat 3 Kg di aspal jalan, tiba-tiba datang petugas kepolisian Polrestabes Medan langsung melakukan penangkapan,” kata JPU.(amsal/hm10)

Related Articles

Latest Articles