10.9 C
New York
Wednesday, April 24, 2024

Terkait Proyek Tak Punya IMB, Kadis Lingkungan Hidup Ngaku Tak Tahu Ada Pembangunan

Sidikalang, MISTAR.ID

Kepala Dinas (Kadis) Lingkungan Hidup Kabupaten Dairi Amper Nainggolan mengaku tidak mengetahui adanya proyek pembangunan mess atau perumahan yang dilakukan PT Dairi Prima Minera (DPM) di Dusun Hutaginjang, Desa Polling Anak-anak, Kecamatan Silima Pungga-pungga, Kabupaten Dairi.

“Kami tidak tau ada pembangunan perumahan mess di situ,” kata Amper Nainggolan melalui selulernya, Rabu (2/12/20).

Ketika dipertanyakan perihal Upaya Pengelolaan Lingkungan (UKL) dan Upaya Pemantauan Lingkungan (UPL) serta Surat Pernyataan Pengelolaan Lingkungan (SPPL) milik PT DPM, Amper mengaku belum bisa menjawabnya karena pemilik proyek tersebut tidak ada mengurusnya. “Akan kami kros cek dulu ke lapangan ya,” ujarnya.

Baca Juga:Bangunan Mess PT DPM Dikerjakan Tanpa IMB

Namun, ia sempat menjelaskan kalau dokumen lingkungan atau amdal PT DPM diperoleh dari Kementerian bukan dari Daerah Kabupaten Dairi. Namun ketika media kembali memperjelas yang hendak dikonfirmasi adalah terkait syarat dokumen lingkungan atas pembangunan mess/perumahan milik PT DPM yang dikerjakan CV Tapongan di Kecamatan Silima Pungga-pungga, Amper justru berdalih dan mengaku belum mengetahui adanya proyek pembangunan mess di lokasi tersebut.

“Kalau untuk Amdal/ UKL/ UPL/ SPPL terhadap pembangunan mess atau perumahan memang dari Dinas Lingkungan Hidup Dairi. Tetapi sampai sekarang, pihak penyedia maupun PT DPM belum ada mengajukan permohonan dokumen lingkungan terhadap pembangunan itu,” terangnya.

Sebelumnya, Selasa (1/12/20) warga Dusun Hutaginjang, Desa Polling Anak-anak, Kecamatan Silima Pungga-pungga memblokir akses jalan menuju lokasi pembangunann mess PT DPM dan menghentikan kegiatan pembangunan mess.

Baca Juga:Terkait Bangunan Mess PT DPM Tak Ada IMB, Ini Kata DPRD Dairi

Hal itu dilakukan warga karena permukiman dicemari limbah lumpur yang diduga sumbernya dari lokasi kegiatan pekerjaan proyek pembangunan mess milik PT DPM yang dikerjakan CV Tapongan.

Dimana proses pengerjaannya menggunakan alat berat jenis excavator untuk pengerukan tanah dan penimbunan tanah yang dinilai menjadi limbah lumpur yang mencemari permukiman warga setempat juga limbah lumpur tersebut ada yang masuk ke rumah warga sekitar. (manru/hm12)

Related Articles

Latest Articles