8.4 C
New York
Friday, March 29, 2024

Bangunan Mess PT DPM Dikerjakan Tanpa IMB

Sidikalang, MISTAR.ID

Bangunan mess PT Dairi Prima Mineral (DPM) yang berada Dusun Huta Ginjang Desa Polling Anak-anak Kecamatan Silima Pungga-pungga, Kabupaten Dairi, diduga dikerjakan tanpa ijin atau tidak memiliki Ijin Mendirikan Bangunan (IMB).

Hal itu dibenarkan Kepala Dinas Penanaman Modal Pelayanan Perijinan Terpadu Satu Pintu (DPMPPTSP) Kabupaten Dairi, Marisi Sianturi, lewat telepon selulernya, Selasa (1/12/20)

“Pihak penyedia yakni dalam hal ini PT DPM, belum memiliki ijin mendirikan bangunan (IMB) terkait pembangunan mess PT DPM di Parongil,” kata Marisi.

Baca Juga:Pengerjaan Proyek Mess PT DPM di Huta Ginjang Dihentikan Warga

Marisi menyebutkan, pihaknya belum bisa menerbitkan IMB atas bangunan mess PT DPM di Kecamatan Silima Pungga-pungga, karena berkas yang dimohonkan oleh pihak PT DPM sebelumnya, sampai saat ini belum lengkap.

“Diantaranya rekomendasi ijin lokasi dari Kantor Agraria dan Tata Ruang Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) dan berkas pengalihan lahan pertanian menjadi lahan permukiman,” sebut Marisi.

Pantauan awak media di lokasi, pekerjaan kurang lebih ratusasan unit bangunan mess PT DPM hampir selesai di Dusun Huta Ginjang Desa Polling Anak-anak Kecamatan Silima Pungga-pungga, Kabupaten Dairi.

Selain bangunan mess PT DPM yang diduga tidak memiliki ijin, masih banyak bangunan lain yang diduga tidak memiliki ijin mendirikan bangunann (IMB), juga tidak memiliki dokumen lingkungan. Seperti sejumlah bangunan gudang.(manru/hm01)

Related Articles

Latest Articles