19.2 C
New York
Sunday, April 21, 2024

Terkait Bangunan Mess PT DPM Tak Ada IMB, Ini Kata DPRD Dairi

Sidikalang, MISTAR.ID

Ketua Komisi III DPRD Dairi dari Fraksi Partai Hanura Togar Pasaribu angkat bicara terkait perusahaan tambang besar milik PT Dairi Prima Mineral (DPM) yang berada di Kecamatan Silima Pungga-pungga, Kabupaten Dairi, yang diduga tak punya IMB. Menurutnya, PT DPM tidak menghargai dan juga tidak mematuhi aturan Pemerintah Kabupaten Dairi.

Hal ini disampaikan Togar Pasaribu di ruang Fraksi Partai Hanura gedung DPRD Dairi di Jalan Sisingamangaraja Sidikalang, Rabu (2/12/20). Tudingan itu dilontarkan Togar Pasaribu atas adanya proyek pembangunan mess dan sejumlah gudang milik PT DPM belum memiliki Ijin Mendirikan Bangunan (IMB), akan tetapi bangunan tersebut sudah berjalan dan hampir rampung.

Togar mengatakan, otomatis dengan kondisi itu dengan kesan tidak menghargai dan tidak patuh terhadap aturan tentu saja merugikan masyarakat Dairi, dalam hal ini berdampak terhadap pengurangan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Baca Juga:Bangunan Mess PT DPM Dikerjakan Tanpa IMB

“Di samping itu, PT DPM selaku salah satu perusahaan besar tidak paham administrasi. Masa perusahaan sebesar itu tidak punya menejerial administrasi? Belum ada IMB, juga berkas lainnya seperti surat ijin lokasi dan berita acara pengalihan lahan pertanian ke permukiman, tetapi sejumlah bangunan milik PT DPM sudah berdiri dan hampir rampung,” ujar Togar.

Untuk itu, pihaknya meminta kepada Pemerintah Kabupaten Dairi maupun instansi terkait agar melakukan tindakan tegas terhadap PT DPM. Karena hal itu dinilai sudah merupakan hal menyepelekan Pemkab Dairi secara khusus Bupati selaku pemangku wilayah daerah otonom.

Selanjutnya ia juga meminta pihak terkait terjun langsung ke lapangan dan melakukan tindakan nyata. “Karena kita dari DPRD saat sidang paripurna selalu meminta dan menyarankan Pemkab benar-benar objektif meningkatkan PAD yang terdiri dari PPB dan retribusi IMB. Kita belum berbicara tentang hasil eksploitasi PT DPM masih sebatas ketidakpedulian PT DPM terhadap administrasi dan aturan daerah Kabupaten Dairi,” terang Togar.

Baca Juga:Baru 5 Hotel yang Punya Izin di Taput

Togar menerangkan jauh sebelumnya pihaknya sudah meminta Pemkab Dairi dalam pemandangan umumnya juga dalam pendapat akhir fraksi, agar menghentikan seluruh kegiatan PT DPM yang tidak memenuhi aturan baik dari segi ijin, dokumen lingkungannya agar diberhentikan.

Pantauan media di lapangan, sebelumnya kegiatan sejumlah proyek bangunan mess dan gudang milik PT DPM yang diduga tanpa ijin sudah hampir selesai. (manru/hm12)

Related Articles

Latest Articles