19 C
New York
Sunday, May 19, 2024

Sidang Kasus Permohonan Eksekusi Lasti Silaban, Bank Mandiri Tidak Ada Memberitakan Berita Acara Lelang

Taput, MISTAR.ID

PN tarutung megeluarkan surat penudaan eksekusi atas permohonan Cermanto Silaban karena masih ada pengajuan gugatan di Pengadilan Negeri Siantar. Sementara itu sidang perkara nomor 31/Pdt.G/2021/PN 31/PN Pms digelar di PN Siantar, Senin (5/7/21). Sidang di PN Siantar ini dengan agenda persidangan mendengarkan keterangan saksi saksi dari penggugat nasabah bank Mandiri atas nama Cermanto Silaban.

Baca juga: PN Tarutung Tunda Permohonan Eksekusi Lasti Silaban

Esron Silaban SH selaku pengacara penggugat Cermanto Silaban di PN Siantar menjelaskan, dalam persidangan tersebut terungkap bahwa pihak bank mandiri tidak ada memberikan berita acara lelang.

“Sampai saat ini tidak ada memberikan berita acara lelang dan bahkan surat SP 1,SP 2 dan SP 3 untuk pelelangan satu unit rumah nasabah bang mandiri di jalan baktiar kelurahan pasar Siborongborong KabupatenTapanuli Utara,” ujar Erson.

Baca juga: Ketua PN Tarutung, Mediasi Pembeli Lelang dengan Nasabah Bank Mandiri

Selain itu kata Esron bahwa saksi juga menjelaskan bahwa rumah yang telah dilelang itu hanya Rp184 juta. Dalam keterangan saksi, harga Rp184 juta sesuai pasaran di luar peraturan pemerintah. Harga tanah di sekitar Jalan Baktiar Keluarahan Pasar Siborongborong sudah mencapai Rp600 juta dan bahkan Rp1 miliar per unit. Objek tanah yang telah di lelang oleh pihak Bank Mandiri adalah salah satu daerah perputaran ekonomi karena lokasi tersebut persis berdekatan dengan pajak dan terminal Siborongborong sehingga harga tanah sangat mahal di sekitar rumah yang telah di lelang.

Esron juga menjelaskan lagi untuk agenda sidang lanjutan Senin (12/7/21). Sidang ini untuk keterangan saksi ahli atas pelelangan satu unit rumah di jalan bahktiar kelurahan pasar Siborongborong. (fernando/hm06)

Related Articles

Latest Articles