11.4 C
New York
Saturday, May 4, 2024

PN Tarutung Tunda Permohonan Eksekusi Lasti Silaban

Taput, MISTAR.ID

Setelah tidak ada titik terang atas mediasi yang dilakukan oleh pihak PN Tarutung terhadap Lasti Romauli Silaban (sebagai pemohon eksekusi) lawan Cermanto Silaban (sebagai termohon eksekusi) akhirnya PN tarutung megeluarkan surat penudaan eksekusi atas permohonan Cermanto Silaban dalam kasus lelang.

Hal tersebut dijelaskan Esron Silaban SH selaku kuasa hukum Cermanto Silaban saat dihubungi via telepon,Kamis (1/7/21).

Esron menjelaskan surat permohonan Lasti Romauli Silaban pada tanggal 6 April 2021,  kepada ketua PN Tarutung untuk melakukan peneguran terhadap Cermanto Silaban alamat jalan Tarutung kelurahan pasar Siborongborong disebut sebagai termohon eksekusi dalam perkara antara Lasti Romauli Silaban.

Baca juga: Ketua PN Tarutung, Mediasi Pembeli Lelang dengan Nasabah Bank Mandiri

Penundaan eksekusi yang dilakukan PN Tarutung karena menimbang adanya pengajuan gugatan atas Risalah lelang yang telah didaftarkan pada kepeniteraan di PN Pematang Siantar dengan nomor registrasi 31/Pdt.G/2021/PN Pms, tanggal 4 Maret 2021. Penundaan itu dilakukan hingga gugatan yang dimohon memperoleh putusan dan menetapkan.

Baca juga: Dianggap Tak Sesuai SOP, Lelang Rumah di Siborongborong Dilapor ke Polres Taput

“Surat penundaan itu ditetapkan di Tarutung pada tanggal 30 Juni 2021 oleh ketua PN Tarutung Golom Silitonga SH,MH,” jelas Esron Silaban SH (fernando/hm06)

 

Related Articles

Latest Articles