9.6 C
New York
Monday, May 13, 2024

RDP Komisi 1 DPRD Batu Bara, PMD Sayangkan Sikap Plin Plan Kades Pematang Tengah

Batu Bara, MISTAR.ID

Kadis Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (PMPD) Kabupaten Batu Bara melalui  Kepala Bidang Pemerintahan Desa (Kabid Pemdes) Kabupaten Batu Bara Dinas PMPD Winy, menyayangkan sikap Kades Pematang Tengah, Kecamatan Lima Puluh Pesisir Lasson Sidabutar yang berperilaku plin plan.

Ucapan kekesalan tersebut diungkapkan Winy dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait keberatan pemberhentian perangkat desa oleh Kades Pematang Tengah Kecamatan Lima Puluh di ruang Komisi I DPRD Batu Bara, Senin (7/6/21).

Rapat dipimpin Ketua Komisi I Azhar Amri dihadiri pihak BPMD dan Parades  yang diberhentikan. Sedangkan Camat Lima Puluh Pesisir Syarizal dan Kades Pematang Tengah tidak kelihatan batang hidungnya.

Baca Juga:Dituding Mafia Tanah, Kades Mesjid Lama Batu Bara Jadi Pesakitan

Dikatakan Winy, tujuannya hadir dalam  RDP adalah untuk membedah permasalahan di Desa Pematang Tengah.

Setahun yang lalu Kades telah memberhentikan parades dan karena menyadari kebijakan terdapat kekeliruan maka parades yang diberhentikan ditugaskan kembali.

Kami menyayangkan sikap Kades yang berperilaku plin plan. Surat edaran tentang mekanisme pengangkatan dan pemberhentian parades sudah kami kirim, apa Kades ngak bisa baca?”, tanya Winy.

baca Juga: Mantan Kades Desa Gunung Rante Batu Bara, Diciduk Dari Warung Tuak di Jambi

Ditegaskan Winy lagi, sesuai Permendagri Nomor 83 tahun 2015 yang diubah dengan Permendagri Nomor 67 tahun 2017 setiap proses pengangkatan dan pemberhentian parades harus berkordinasi dengan Camat dan harus pula dilengkapi dengan rekomendasi tertulis Camat.

“Kades jangan sepihak karena ada ketentuan yang mengatur,” pungkas Winy.

Senada, Ketua Komisi I DPRD Batu Bara Azhar Amri juga menyayangkan ketidakhadiran Kades Pematang Tengah dan Camat Lima Puluh Pesisir.

“Kami akan menjadwalkan RDP ulang sampai bertemu Kades dan Camat. Jangan anggap ketidakhadiran mereka  kami akan berhenti, ini akan kami tangani sampai tuntas,” tegas politisi Partai Bulan Bintang ini.

Baca Juga: Bupati Batu Bara: Kades Dapat Dicopot Bila Berhentikan Perangkat Tanpa Prosedur

Ditegaskan, dari proses pemberhentian Parades Pematang Tengah (Hadoel Manurung) dirinya tidak melihat mekanisme peraturan yang dilakukan Kades. “Pemberhentian Hadoel Manurung tidak sesuai dan sudah melanggar peraturan perundang-undangan”, tukas Azhar Amri berapi-api.

Sementara, Hadoel Manurung dalam laporannya menggatakan, pada April 2020 dirinya sudah diberhentikan, namun setelah dilaksanakan RDP lalu pada Juni 2020 ditugaskan kembali.

Anehnya, setelah setahun kemudian dirinya kembali diberhentikan tanpa alasan yang jelas.

Baca Juga: Berhentikan Perangkatnya Sepihak, Dua Kades di Batu Bara Terancam Nonaktif

“Saya meminta keadilan serta proses sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku”, pinta Hadoel Manurung.

Pantauan wartawan, disela RDP yang tanpa dihadiri Kades, terungkap pula indikasi korupsi dana desa di Desa Pematang Tengah.

Terlihat copy laporan pertanggungjawaban kegiatan peringatan hari Kemerdekaan RI tahun 2020, namun kegiatan tersebut diduga tidak dilaksanakan alias fiktif.

Ketua DPC FERARI Kabupaten Batu Bara Helmi Syam Damanik, yang juga kuasa hukum Hadoel Manurung mengatakan dugaan kegiatan fiktif Kades Pematang Tengah telah dilaporkan ke Polres Batu Bara.(ebson)

 

 

Related Articles

Latest Articles