12.8 C
New York
Tuesday, April 23, 2024

Berhentikan Perangkatnya Sepihak, Dua Kades di Batu Bara Terancam Nonaktif

Batu Bara, MISTAR.ID

Dua Kepala Desa (Kades) di Kecamatan Medang Deras, Kabupaten Batu Bara terancam nonaktif. Pasalnya kedua pejabat desa tersebut ditenggarai telah melakukan pelanggaran Undang-undang terkait pemberhentian perangkat desa (parades).

Kedua Kades masing-masing RP yang menjabat Kades di Desa Pakam dan PS sebagai Kades di Desa Pakam Raya Selatan bakal kehilangan jabatan.

Keduanya diduga tersandung kasus mutasi atau pemberhentian perangkat desa (Parades) tanpa mengikuti ketentuan yang berlaku.

Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI) Kabupaten Batu Bara melalui surat Nomor : 140/016/Pengkab.PODI/VI/2020 tanggal 30 Juni 2020 ditandatangani Suardi (Ketua) dan Ariyanto,S.Fil (Sekretaris) mengajukan permohonan penonaktifan sementara Kades Pakam dan Kades Pakam Raya Selatan.

Baca juga: Bupati Batu Bara Serahkan KTP Elektronik Untuk 12 Kecamatan

Sekeretaris PPDI Batu Bara Ariyanto,S.Fil kepada Mistar, Selasa (30/6/20) membenarkan pengajuan permohonan penonaktifan kedua Kades di Kecamatan Medang Deras.

“Surat permohonan segera kita sampaikan dan berharap DPRD Batu Bara merekomendasikan penonaktifan kedua Kades”, sebut Ari.

Dikatakan Ari, hal itu dilakukan agar kedua pamong desa tidak melakukan mutasi/ memberhentikan Parades secara sepihak.

Sebab menurutnya, meski Kades memiliki kewenangan mengangkat dan memberhentikan Parades namun Kades juga wajib mentaati dan menegakkan peraturan.

Baca juga: GTPP Covid-19 Batu Bara Bantah Penambahan 2 Pasien Positif Covid-19 di Batu Bara

“Parades dilindungi undang-undang jadi pemberhentiannya tidak bisa semena-mena”, tukas Ariyanto.

Ditambahkan Ari, permohonan penonaktifan tersebut dikarenakan kedua Kades hasil pelantikan akhir Desember 2019 ini disinyalir telah melanggar pasal 9 UU Nomor 06 tahun 2014 tentang desa.(ebson/hm07)

Related Articles

Latest Articles