10.4 C
New York
Saturday, April 20, 2024

Dituding Mafia Tanah, Kades Mesjid Lama Batu Bara Jadi Pesakitan

Batu Bara, MISTAR.ID

Diduga menjadi mafia tanah dengan mengklaim 14 hektar, Kepala Desa (Kades) Mesjid Lama Kecamatan Talawi Kabupaten Batu Bara AS (51) warga Dusun II Desa Mesjid Lama Kecamatan Talawi, menjadi pesakitan.

Penetapan tersebut disampaikan Kapolres Batu Bara AKBP Ikhwan Lubis didampingi Waka Polres Kompol Rudy Chandra, Kasat Reskrim AKP Fery Kusnadi, Kasubbag Humas AKP Niko Siagian dan Kanit Tipiter Ipda Jimmy R Sitorus pada konferensi pers kasus dugaan mafia tanah Kepala Desa Mesjid Lama di Mapolres Batu Bara, Rabu (26/5/21).

Disebutkan, pada modus operandinya, Kades AS mengklaim 14 hektar lahan di Dusun VI Desa Mesjid Lama Kecamatan Talawi sebagai aset desa. Padahal lahan tersebut juga diklaim Ismail (57) warga Dusun VI Desa Mesjid Lama Kecanatan Talawi Kabupaten Batu Bara sebagai miliknya.

Untuk menguatkan bukti kepemilikan, Ismail menunjukkan bukti bukti 6 lembar Surat Keterangan Tanah Tahun 1988, 5 lembar kwitansi pembayaran dan 1 bundel Surat Perjanjian Pinjam Pakai Tanah Milik Desa Mesjid Lama.

Baca Juga:Camat Galang Undang Lurah, Kades, Kepling dan Kadus, Ini Tujuannya

Diuraikan Kapolres, sekitar 13 Oktober 2020, Kades Mesjid Lama AS disebutkan mengeluarkan Surat Perjanjian Pinjam Pakai Tanah Milik Desa.

Surat tersebut dipergunakan untuk memberi izin kepada Kelompok Tani KUBE Harapan Jaya yang beranggotakan 14 orang yang masih mempunyai hubungan saudara antar satu dan lainnya.

Kades AS mengklaim, bahwa tanah seluas lebih kurang 14 Ha yang dipinjampakaikan kepada Kelompok Tani KUBE Harapan Jaya di Dusun VI Desa Masjid Lama Kecamatan Talawi tersebut adalah aset desa, namun tanpa didasari surat apapun.

Namun, objek tanah tersebut juga diklaim Ismail (57) warga Dusun  VI Desa Mesjid Lama Kecamatan Talawi Kabupaten Batu Bara adalah miliknya, dengan dasar 6 lembar Surat Keterangan Tanah Tahun 1988 dan kwitansi pembayaran tahun 1988.

Baca Juga:Poldasu Tetapkan Mantan GM Distrik I PTPN III Sebagai Tersangka Kasus Pengrusakan Tanah Kaplingan

Ketika diketahui, bahwa Kades AS menerbitkan Surat Perjanjian Pinjam Pakai objek tanah tersebut kepada Kelompok Tani Kube Harapan Jaya, Ismail pernah menyampaikan jika objek tanah tersebut adalah miliknya dengan menunjukkan bukti-bukti kepemilikan.

Meski ada keberatan dari Ismail, namun Kades dan Poktan Kube Harapan Jaya tidak menghiraukan surat kepemilikan tersebut, dan tetap menerbitkan Surat Perjanjian Pinjam Pakai di atas lahan seluas 14 hektar.

Disebutkan Kapolres, terhadap tersangka AS dipersangkakan melanggar Pasal 263 ayat (1) dan (2) KUHPidana dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 6 tahun.(ebson/hm10)

 

 

Related Articles

Latest Articles