10.5 C
New York
Wednesday, April 24, 2024

Ratusan Warga Geruduk DPRD Sumut, Tolak Penertiban Bumper Sibolangit

Medan, MISTAR.ID

Ratusan warga yang berasal dari Bumi Perkemahan (Bumper) Sibolangit melakukan aksi unjuk rasa di depan Kantor DPRD Sumatera Utara (Sumut), Senin (14/11/22).

Aksi ini menuntut kepada DPRD Sumut sebagai pengawas kinerja pemerintah, untuk menyampaikan aspirasi bahwa masyarakat di Bumper Sibolangit menolak penertiban yang dilakukan Pemerintah Provinsi Sumut melalui Satpol PP, sebab tidak mungkin masyarakat menyerobot tanah yang merupakan milik nenek moyangnya.

Dikatakan Kepala Desa Bandar Baru Bincar Martinus Sitepu, di Desa Bandar Baru ada sekitar 900 jiwa dari Dusun I sampai Dusun V. Rata-rata sudah memiliki rumah di sana dengan aktivitas bertanam.

“Kalau masalah villa kita bisa menilai villa itukan ada tulisnnya villa. Semua dibilang villa di sana. Bisa saja rumah saya jelek, rumahnya cantik. Jadi kita gak bisa menjawab itu rumah villa. Kami bukan menolak istilahnya. Tapi masyarakat mengambil alih,” sebutnya.

Baca Juga:Warga tak Merasakan Proyek Pembangunan Jalan Tol Indrapura – Kisaran , BARKA Unjuk Rasa

“Karena tahun 50-an di sana sudah ada masyarakat dan sudah ada rumah juga. Sementara yang dituntut dari Pemerintah Provinsi adalah hak pakai sertifikat 88, kalau di desa kita tidak ada kita terima surat mereka,” jelas Bincar lagi pada wartawan.

Sehingga, sewaktu pihaknya melakukan rapat pertama dengan Gubernur Sumut belum ada titik tengah. Diharapkan ada rapat lanjutan akan masalah tersebut harus ada musyawarah lanjutan dan rapat bersama.

“Kami berharap, melalui aksi ini akan bisa menjembatani kami untuk melakukan musyawarah kembali untuk masalah ini,” jelasnya.

Sementara, kuasa hukum masyarakat Bumper Sibolangit, Herman Nasution mengatakan, di Bumper Sibolangit masyarakat sedang cemas lagi dan khawatir akan masalah ini yang sudah 4 generasi tinggal di sana.

Baca Juga:Dipulangkan, 99 Pelajar yang Menyusup Saat Unjuk Rasa di DPRD Sumut

Padahal, katanya, seluruh masyarakat di sana hidup damai. Tapi, menjelang pergantian tahun 2022, masyarakat dihadapkan akan digusur kampungnya yang sudah berpuluh tahun warga tinggal di sana.

“Pertanyaan kami, kalau diambil tanah itu mau diambil untuk apa? Apa ada di situ tambang emas, tambang batu bara, atau mau dijadikan apa sehingga yang tak darurat sekali harus tanah yang sudah ditempati rakyat dan diambil paksa dengan cara kriminalisasi itupun cuma 5 orang, kenapa tidak dihabiskan saja satu kampung itu. Dilaporkan dan diperiksa 5 orang padalah masyarakat yang di sana 900 jiwa,” bebernya pada wartawan.

Sehingga ini dipertanyakan, saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) pertama kita tanyakan mau dijadikan apa ini, sehingga mau diambil alih ini.

“Negara kita dilarang perkusi dan eksekusi langsung tapi pemerintah sendiri yang melakukan eksekusi ini.

Baca Juga:Mahasiswi Nommensen Pingsan Saat Unjuk Rasa Tolak Kenaikan BBM di Siantar

Hari ini kampung mereka mau digusur. Kan secara hukum sudah jelas yang menempati adalah yang diakui yang kebaradaannya. Apalagi kalau sudah puluhan tahun tak perlu lagi kita jabarkan peraturannya,” ungkapnya.

“Tapi peraturan yang terbaru saat ini yang telah ditandatangani Menkumham PP No 20 Tahun 2021 pasal 7. Walaupun saat ini PP tersebut belum banyak diketahui masyarakat, tapi secara hukum masyarakat sudah puluhan tahun, maka sudah melekatlah kepemilikan kepada mereka,” bebernya.

Sehingga dengan adanya penertiban ini, kembali dipertanyakan program apa yang akan pemerintah mau buat.

“Menjadi tanda tanya. Apa tidak ada tanah lain? Kalau mengenai Bumi Pramuka selama ini tidak ada merugikan pramuka, jalan pramuka tidak pernah terhalang,” katanya lagi.

Baca Juga:2 Gelombang Aksi Unjuk Rasa di Siantar Tolak Kenaikan Harga BBM

“Selama ini berdampingan dengan masyarakat tidak menggangu para pramuka. Masyarakat juga mendapat berkah karena berjualan didekatnya. Masyarakat sudah puluhan tahun dan jangan lagi diganggu masyarakat. Jangan membuat kegaduhan di tengah situasi politik seperti ini,” ujarnya.

Meski sudah ada surat peringatan kedua, diungkapkan Herman, masyarakat sampai kapanpun akan mempertahankan tanah tersebut. Karena sudah 4 generasi yang tinggal di atas tanah ini.

“Jadi kami mendampingi. Kalau masih bisa diimbau kami imbau. Kalau tidak itu jadi bentuk massa. Kalau ada tawaran memindahkan, maka memindahkannya ke mana. Bukan 1 atau 2 orang di sana tapi satu kampung. Mau buat ke mana. Memindahkan hewan saja perlu tempat kita. Ini memindahkan kampung di mana ini? Ini sudah tidak cara-cara manusiawi. Kami kuasa hukum akan terus mendampingi untuk mendampingi masyarakat agar tidak merugikan masyarakat,” tuturnya.

Baca Juga:Ratusan Buruh Unjuk Rasa Minta Presiden Cabut UU Cipta Kerja

Amatan di lapangan, aksi ini diterima langsung oleh Humas DPRD Sumut Sopian yang mengatakan, bahwa ketua dan anggota DPRD lainnya tengah melakukan kunjungan kerja di luar daerah.

“Usahakan siapa-siapa pihak-pihak yang ingin diundang. Nanti akan diundang oleh komisi terkait. Karena ini masalah komisi A lantaran karena masalah tanah. Sementara saat ini bapak dewan ini sedang melakukan kunjungan kerja, tidak ada di tempat,” tukasnya yang disambut kecewa masyarakat.(anita/hm10)

Related Articles

Latest Articles