15 C
New York
Sunday, April 28, 2024

PPKM Level 4 Diperpanjang di Sumut, Pusat Perbelanjaan Bisa Buka Hingga Malam

Medan, MISTAR.ID

Gubernur Sumut Edy Rahmayadi kembali menerbitkan Instruksi Gubernur Sumut tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 di Wilayah Sumut.

Instruksi Gubernur Sumut Nomor 188.54/36/INST/2021 tertanggal 24 Agustus 2021 itu ditujukan untuk dua kepala daerah, yakni Wali Kota Medan dan Wali Kota Pematangsiantar.

Instruksi Gubernur itu menindaklanjuti pengumuman Menteri Koordinator (Menko) Perekonomian, Airlangga Hartarto pada Senin (23/8/21) malam dan juga Instruksi Mendagri (Inmendagri) Nomor 36 Tahun 2021 tertanggal 23 Agustus 2021, tentang PPKM Level 4 Covid-19 di wilayah Sumatera, Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara dan Papua.

Baca Juga:PPKM Level 4 Diperpanjang Hingga 6 September, Ini Kata Pedagang di Siantar

“Instruksi Gubernur ini mulai berlaku pada tanggal 24 Agustus 2021 sampai dengan tanggal 6 September 2021,” sebut Edy, Selasa (24/8/21).

Di dalam Instruksi Gubernur itu, dijelaskan beberapa aturan yang harus dipatuhi selama penerapan PPKM Level 4 masih berlangsung. Di antaranya, pusat perbelanjaan/mal diperbolehkan beroperasi mulai pukul 10.00 WIB hingga pukul 20.00 WIB dengan kapasitas 50 persen. Pengunjung wajib menunjukkan aplikasi Peduli Lindungi serta menerapkan prokes ketat.

Kafe/restoran sudah boleh diizinkan melayani makan di tempat (dine in) dengan kapasitas 25 persen atau 2 orang per meja. Kafe/restoran diperbolehkan buka hingga pukul 20.00 WIB serta menerapkan prokes ketat.

Baca Juga:PPKM Level 4 di Siantar Lebih Longgar, Resepsi Pernikahan Diizinkan

Perkantoran diijinkan Work From Office (WFO) dengan kapasitas 25 persen dan wajib menerapkan protokol kesehatan (prokes) ketat. Bila terjadi klaster Covid-19 akan ditutup selama 5 hari. Tempat ibadah diijinkan dibuka dengan kapasitas 25 persen atau maksimal 30 orang, serta menerapkan prokes ketat.

Kegiatan olahraga/pertandingan olahraga yang diselenggarakan pemerintah daerah harus tanpa penonton atau suporter dengan prokes ketat. Kegiatan belajar mengajar masih menerapkan sistem daring (online). Maksimal 25 persen tenaga pendidik di masing-masing satuan pendidikan dapat melakukan kegiatan persiapan teknis (simulasi) asesmen nasional pada tanggal 24 Agustus 2021 sampai 2 September 2021. (iskandar/hm12)

Related Articles

Latest Articles