23.1 C
New York
Thursday, May 2, 2024

Polres Samosir Amankan 4 Pelaku Pembalakan Liar Hutan  Pinus

Samosir, MISTAR.ID

Personil Polres Samosir telah mengamankan 4 orang pelaku pembalakan liar pohon pinus dari lokasi Desa Martoba Kecamatan di Simanindo, Jumat (5/3/21) .

Kasubbid Humas Polres Samosir IPTU Marlan Silalahi ketika dikonfirmasi mengatakan , pelaku telah di bawa ke Mapolres Samosir dan  masih dalam proses penyelidikan.

Kepala unit XIX  Dinas Kehutanan Pangururan Anggiat Simatupang ketika di konfirmasi lewat selular mengatakan bahwa pelaku pembalakan hutan pinus sudah ditangkap.

“Kan sudah ditangkap,  itulah bukti kita sudah turun ke lokasi tapi bukan kita yang nangkap,  yang nangkap Polisi,” kata Anggiat Simatupang.

Baca Juga: Laporan Penderes Pinus Ilegal, Dua Tahun Tidak Ditanggapi  APH Samosir

Sebagai informasi, pembalakan liar besar-besaran di Desa Martoba Kecamatan di Simanindo selama  terkesan ada pembiaran dari pihak Dinas Kehutanan Samosir.

Namun hal itu dibantah Kepala unit XIX  Dinas Kehutanan Pangururan Anggiat Simatupang. “Kita telah  turun ke lokasi,” jawabnya.

Saat ditanya langkah apa  yang sudah dilakukan  untuk menghentikan kegiatan pembalakan tersebut,  Anggiat Simatupang, hanya membenarkan penangkapan yang dilakukan  pihak Polres Samosir.

Dari informasi yang di dapat dari warga disekitaran desa Martoba, bahwa kegiatan penebangan pohon pinus di desa tersebut sudah berlangsung selama 2 tahun.

Baca Juga: Pinus Disepanjang Jalan Pangururan -Tele Digarap Oknum Panderes

Salah seorang warga kepada Mistar (6/3/21) mengatakan,  pihak Dinas Kehutanan UPT Kesatuan Pengelolaan Hutan Wilayah XIII Dolok Sanggul yang ada di Kabupaten Samosir sudah pernah turun ke lokasi penebangan pohon pinus dengan menunjukkan bukti video.

Menurut penuturan warga,  walaupun pihak kehutanan sudah ke lokasi tapi pembalakan masih terus berjalan.

Masih menurut warga,  dari surat yang di dapat nya dari Dinas Kehutanan, UPT Pengelolaan Hutan Wilayah XIII Dolok Sanggul tertanggal 26 Pebruari 2021 yang menyatakan,  telah melakukan pengecekan dan pengukuran di lapangan pada tanggal 24 Pebruari 202.

Terhadap titik pada lahan di lokasi Haundean Desa Martoba Kecamatan Simanindo, Lokasi penebangan pohon pinus tersebut,  masuk dalam kawasan hutan atau status hutan lindung.

Lebih lanjut Ia mengungkapkan,  penebangan pohon pinus dilakukan oleh oknum bermarga Siallagan pengusaha panglong CV BS, ujarnya.(Josner/hm13)

Related Articles

Latest Articles