10.7 C
New York
Monday, May 6, 2024

Laporan Penderes Pinus Ilegal, Dua Tahun Tidak Ditanggapi  APH Samosir

Samosir, MISTAR.ID

Jontara Turnip angkat bicara, sudah berulang kali melaporkannya kepada Aparat Penegak Hukum (APH) setempat tentang penyadapan pinus miliknya yang dideres secara ilegal oleh oknum yang tidak bertanggungjawab.

Terkait semakin maraknya pemanfaatan lahan hutan oleh oknum-oknum penderes yang akhir-akhir ini semakin merajalela di Samosir. Membuat warga masyarakat merasa khawatir dengan dampaknya kedepan.

Yang lebih ironisnya pohon jenis cemara yang seogianya tumbuh menjadi penyangga tanah yang rawan longsor dan penyangga kawasan Danau Toba digarap oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab.

Baca Juga: Pinus Disepanjang Jalan Pangururan -Tele Digarap Oknum Panderes

Terkait hal tersebut,  salah satu warga bernama Jontara Turnip (61) warga Besar Sipinang Desa Marlumba yang mengantongi Surat keputusan kepemilikan dari Kepala Dinas Kehutanan Propinsi Daerah Ttingkat Satu Sumatera Utara Pada Tahun 1999 tentang pemberian Ijin Pemanfaatan Kayu pada tanah.

“Ironisnya, para penderes diduga keras dibekingi oknum APH yang ada di Kecamatan Simanindo, Kabupaten Samosir Propinsi Sumatera,” kata Jontra,

Menurut penuturan Jontara, bahwa pengaduanya itu sudah dilakukan Jontara Turnip, dimulai Juni Tahun 2018 dan hingga 2021 akan tetapi belum diproses.

“Padahal saya sudah berulang kali dimintai keterangan oleh Polsek Simanindo dan juga Polres Samosir, akan tetapi tidak tau lagi saya sampai kemana mengadu dalam tindak lanjut masalah ini,” ungkap Jontara Turnip Kepada Mista, Sabtu (6/3/21) di depan Mapolres Samosir.

Baca Juga: Kepala Bapeda  Rudi SM Siahaan Sampaikan 6 Skala Prioritas Pembangunan Samosir

“Sudah Berulang kali kami adukan sepertinya laporan kita nihil atau jalan tempat, tidak tau lagi mengadu kemana, hanya kepada Tuhan yang belum saya adukan masalah ini tentang penderas getah pinus milik Orangtua kami almarhum Amin Alosius Turnip yang sudah rusak parah,” tandasnya.

Ditambahkan Jontara,  sebelumnya sudah pernah ada penangkapan waktu itu bersama Polisi, dan mendapati ada empat orang dilokasi dan mengamankan barang bukti. Namun sepertinya tidak ditahan aparat hukum setempat.

Dia juga menunjukkan surat keputusan kepemilikan dari Kepala Dinas Kehutanan Propinsi Daerah Tingkat Satu Sumatera Utara Pada Tahun 1999 tentang Pemberian ijin Pemanfaatan Kayu pada Tanah Milik Jontara Turnip.

Baca Juga: Camat Sitiotio Minta Pemkab Samosir Menempatkan PNS Di Kantor Kecamatan Sebagai Optimalisasi Pelayanan

Lebih lengkapnya, Jontara Turnip menjelaskan bahwa, untuk mendapatkan surat dari Kehutanan Provinsi Dasarnya, ada surat keterangan dari Kepala Desa, bahwa pemberi ahli waris kepadanya untuk mengurus surat menyurat yang berkaitan dengan pengurusan ijin pengelolaan kayu.

“Tahap pertama sudah panen ataupun sudah ditebang tahun 1999 lalu, Nah karena ada satu butir persyaratan dari Dinas Kehutanan, bahwa penebangan kayu Pinus, Tebang Satu Tanam Sepuluh.” ujarnya.

Namun sangat mengherankan saat ini dilapangan, bahwa sudah ada mengelola atau menderes pinus miliknya yang diduga dilakukan oknum masyarakat dan besar kemungkinan dibekingi oknum APH sehingga mereka mampu menderes hingga saat ini.

” Jadi yang mereka lakukan sekarang ini, sudah identik pengrusakan dalam penderesan kayu pinus yang langsung saya tanam sendiri bersama saudara-saudara saya”. jelasnya.

Baca Juga: Kado Hari Jadi Kabupaten Samosir, 2 Pejabat Pemkab Samosir Jadi Tersangka Kasus Korupsi Dana Bansos

Disini sebenarnya besar harapan kita kepada pihak APH, yang kita adukan supaya ditindaklanjuti dan diproses. Karena kita sudah mengadukan ke Polsek dan ke Polres bahkan sampai Kepala Desa, supaya ini diusut tuntas,” ujarnya.

Pada pemberitaan sebelumnya,  Kasubag Humas, Iptu M Silalahi sudah   berencana akan mengundang pihak terkait hingga pihak yang mengaku pemilik lahan atas adanya dugaan ilegal penyadapan getah pinus di Desa Martoba, Simanindo.

“Kami akan memanggil semua pihak terkait salah satunya dari Dinas Kehutanan, karena masing masing saling mengklaim kawasan ini,” kata Kasubag Humas, Iptu M Silalahi, Jumat (26/2/21) lau,

Sementara konfirmasi pada Kesatuan Pengelola Hutan (KPH) XIII Wilayah Dolok Sanggul Bernat Purba  mengatakan, terimakasih infonya dan nanti kita coba cek ya, kebetulan saya masih  ada acara keluarga, ujarnya, Sabtu (6/3/21).(Sawangin/hm13).

 

Related Articles

Latest Articles