18.8 C
New York
Friday, May 3, 2024

Pilkades PAW di Sidikalang Memanas

Sidikalang,MISTAR.ID

Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Pergantian Antar Waktu (PAW) di Desa Pegagan Julu III Sidikalang semakin memanas.

Panitia Pemilihan Kepala Desa (P2KD) dihujani sejumlah protes  oleh  peserta musyawarah Desa Pegagan Julu III dengan mekanisme musyawarah mufakat dan sempat bersitegang hingga akhirnya di Pilkades dipending, Kamis(6/5/21).

Pelaksanaan Pilkades dipending setelah beberapa warga melakukan  protes kinerja P2KD yang diduga tidak netral.

Protes Warga ke P2KD setelah memulai acara dengan mengundang pemilih dan calon Kepala Desa PAW agar memasuki balai desa.

Baca Juga: Panitia Dinilai Tak Netral, Pilkades PAW Desa Pegagan Julu III Ditunda

Tidak beberapa lama,  warga dengan terbuka langsung menuding P2KD  dinilai tidak netral menjalankan aturan dan tahapan yang tidak sesuai.

“Bagaima P2KD bekerja dalam penentuan unsur pemilih baik dari segi latar belakangnya. Bagaimana kita melihat unsur pemilih yang disebut dari, tokoh pendidikan, tokoh agama , dan tokoh adat?. P2KG perlu dipertanyakan. Ada apa ini?,” kata warga protes.

Sejumlah warga, juga meminta P2KD agar mengundurkan diri dan meminta pelaksanaan Pilkades PAW dibatalkan.

Selain warga setempat, salah satu Calon Kepala Desa Jimmy Saragih, juga melayangkan beberapa poin yang dianggap janggal dengan kinerja P2KD , sehingga dirinya mengaku tidak menerima pelaksanaan Pilkades PAW  saat ini.

Baca Juga: Jelang Pilkades Serentak di Dairi, Camat Tigalingga Didatangi Warga dan Tokoh Masyarakat untuk Sharing

Demikian juga dengan unsur pemilih. Dihadapan warga, Ketua P2KD Rizal Purba di dampingi Ketua BPD Pangondian , Pj Hiras Sianturi , Camat Sumbul juga keberatan.

Sebelumnya, bursa pemilihan bakal calon Kepala Desa (Balon Kades) Pegagan Julu III, Kecamatan Sumbul, Kabupaten Dairi, untuk jabatan PAW juga sempat  memanas. Dari beberapa pengakuan,Balon Kades juga melakukan protes terhadap proses dan tahapan penjaringan para Balon.

Protes terjadi karena ada dugaan penjaringan Balon Kades tidak sesuai aturan dan menemukan ada 5 pelanggaran. Diantaranya, terkait perubahan tahapan yang dilakukan P2KD PAW pada saat penjariangan, dan penelitian kelengkapan berkas, yakni sebanyak tiga kali.

Baca Juga: Balon Kedes Minta  P2KD, Membatalkan Proses Penjaringan Calon Kades PAW

Tidak sampai di situ, sejumlah Balon Kades Pegagan untuk jabatan PAW itu meminta agar Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Pegagan Julu III segera membatalkan surat keputusan (SK) serta membubarkan P2KD Desa Pegagan Julu III, Kecamatan Sumbul, Kabupaten Dairi. Pasalnya, karena mereka menduga, ada pelanggaran tentang aturan dan Peraturan Daerah Kabupaten Dairi sebanyak lima poin yan dilakukan P2KD.

Permintaan pembatalan itu disampaikan sejumlah Balon Kades Pegagan Julu III melalui telepon seluler kepada wartawan, Sabtu (1/5/21) lalu.

Baca Juga: Panitia Dinilai Tak Netral, Pilkades PAW Desa Pegagan Julu III Ditunda

Beberapa Balon Kades yang protes itu, diantaranya, Haposan Siboro. Dia menyebutkan, ada 5 diduga pelanggaran terjadi, yaitu:

-Pada pengumuman pendaftaran bakal calon  kepala desa pergantian antar waktu Desa Pegagan Julu III No 03/P2KD-PAW/2021 pendaftaran hanya dibuka selama 8 hari, padahal menurut Perda Dairi No 7 tahun 2019 pendaftaran harus dibuka selama 15 hari. Lalu P2KD PAW merubah tahapan tanpa didasari SK P2KD.

-Dalam penelitian  berkas persyaratan bakal calon Kades  PAW, P2KD tidak melakukan klarifikasi terhadap instansi yang berwewenang, sebagaimana amanat Permendagri no 112 tahun 2014 pasal 22 ayat 2. Sehingga disinyalir bisa terjadi pengguna ijazah yang diragukan keabsahannya lolos dalam seleksi berkas persyaratan

Baca Juga: BUMD Milik Pemkab Dairi, PD  Pasar Bekerja Tanpa Aturan dan SOP

-Dalam penelitian  berkas persyaratan bakal calon Kades PAW, P2KD meloloskan bakal calon yang berbeda data elemen kependudukannya dengan persyaratan yang lain.

-P2KD tidak melaksanakan item No. 8 dalam tahapan yang sudah dirubah pada Rabu 30 Maret 2021, yaitu pada hari Rabu 28 April 2021 yang seharusnya sudah ditetapkan calon Kades PAW.

-Pada hari Kamis 29 April 2021 P2KD melakukan perubahan tahapan pemilihan yang kedua tanpa didasari SK P2KD.

“Maka sebagaimana uraian pelanggaran yang dilakukan P2KD, saya Haposan Siboro meminta BPD Pegagan Julu III secara tegas, agar membatalkan SK P2KD  juga membubarkan P2KD dan membentuk P2KD yang baru serta mengulang membuka pendaftaran penjaringan penyaringan bakal calon Kepala Desa PAW Desa Pegagan Julu III Kecamatan Sumbul, Kabupaten Dairi dan hak demokrasi saya ini juga akan saya sampaikan secara tertulis kepada pihak  terkait,” tandas Haposan

Acara pelaksanaan Pilkades PAW dan unsur pemilih di Balai  Desa Pegagan Julu III bubar tanpa mengetahui sampai kapan waktu pelaksanaanya kembali dimulai. (Manru/hm13)

 

 

Related Articles

Latest Articles