5.3 C
New York
Tuesday, March 26, 2024

Panitia Dinilai Tak Netral, Pilkades PAW Desa Pegagan Julu III Ditunda

Sidikalang, MISTAR.ID

Panitia pemilihan dinilai tak netral dan menuai banyak protes warga akhirnya pelaksanaan pemilihan kepala desa oleh P2KD melalui peserta musyawarah Desa Pegagan Julu III akhirnya ditunda, Kamis (6/5/21).

Protes ke P2KD muncul saat acara pemilihan dengan mengundang unsur pemilih dan calon kepala desa PAW agar memasuki balai desa. P2KD dinilai tidak netral menjalankan aturan dan tahapan yang tidak sesuai.

“Bagaimana P2KD bekerja dalam penentuan unsur pemilih baik dari segi latar belakangnya. karena kita melihat unsur pemilih yang disebut dari tokoh, pendidikan, agama, adat masih perlu dipertanyakan ada apa ini,” demikian protes warga. Sejumlah warga juga meminta P2KD agar mengundurkan diri dan meminta pelaksanaan pilkades PAW dibatalkan.

Baca juga: Jelang Pilkades Serentak di Dairi, Camat Tigalingga Didatangi Warga dan Tokoh Masyarakat untuk Sharing

Protes lain juga muncul dari salah satu calon kepala desa Jimmy Saragih yang menyebutkan dirinya tidak menerima tata cara pelaksanaan pemilihan kepala desa PAW.

Bursa pemilihan bakal calon Kepala Desa (Balon Kades) Pegagan Julu III, Kecamatan Sumbul, Kabupaten Dairi, untuk jabatan pengganti antar waktu (PAW) memang sudah panas dari awal. Berdasarkan pengakuan, ada beberapa Balon Kades melakukan protes terhadap proses dan tahapan penjaringan para balon.

Protes terjadi karena menduga ada yang tidak sesuai aturan, dan menemukan 5 pelanggaran. Diantaranya, terkait perubahan tahapan yang dilakukan Panitia Pemilihan Kepala Desa atau P2KD PAW pada saat penjariangan, dan penelitian kelengkapan berkas, yakni sebanyak tiga kali.

Baca juga: Keponakan Kalah di Pilkades Nisel, Putri Kades Terpilih Dibunuh

Tidak sampai di situ, sejumlah Balon Kades Pegagan untuk jabatan PAW itu meminta agar Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Pegagan Julu III segera membatalkan surat keputusan (SK) serta membubarkan P2KD Desa Pegagan Julu III, Kecamatan Sumbul, Kabupaten Dairi.

Alasannya untuk dibubarkan, karena mereka menduga ada pelanggaran tentang aturan dan Peraturan Daerah Kabupaten Dairi sebanyak lima poin yan dilakukan P2KD. Permintaan pembatalan itu disampaikan sejumlah Balon Kades Pegagan Julu III melalui telepon seluler kepada wartawan, Sabtu (1/5/21). Acara pelaksanaan pemilhan kepala desa PAW dan unsur pemilih di Balai Desa Pegagan Julu III bubar tanpa mengetahui sampai kapan waktu pelaksanaanya ditunda.(manru/hm09)

Related Articles

Latest Articles