9.2 C
New York
Saturday, April 20, 2024

BUMD Milik Pemkab Dairi, PD  Pasar Bekerja Tanpa Aturan dan SOP

Sidikalang,MISTAR.ID

Perusahaan Daerah (PD) Pasar Badan Usaha Milik Daerah(BUMD) milik Pemerintahan Kabupaten Dairi berjalan tanpa aturan karena tidak memiliki standart operasi prosedur(SOP) sebagai panduan sistem kelancaran dalam pengelolaan perusahan dan koridor para pekerja.

Kondisi PD Pasar Sidikalang  yang tidak memiliki SOP itu, sangat disayangkan Ketua  Komisi III DPRD Dairi Togar Pasaribu.

“Kita sangat menyayangkan dan menyesalkan pihak terkait di Pemerintahan Kabupaten Dairi selaku pemilik BUMD tersebut,” Kata Togar Pasaribu, Selasa (20/4/21).

Baca Juga: DPRD Dairi Tuding Manajer PD Pasar Sidikalang Langgar Perda

Komisi III DPRD Dairi pertanyakan dan meminta SOP PD Pasar Sidiklang. Permintaan itu disampaikan Komisi III saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Direksi PD Pasar yang juga dihadiri perwakilan dari pedagang pasar.

Anehnya RDP  digelar tertutup untuk wartawan tidak diperbolehkan meliput, Senin (19/4/21) sore.

Terkait RDP  yang membicarakan persoalan masyarakat itu tertutup dan apakah  hal itu sesuai tata tertib DPRD?,  Komisi III DPRD Dairi Togar Pasaribu  menjawab,”itu sesuai arahan pimpinan DPRD, ” jawab Togar,  Salasa (20/4/21).

Baca Juga: Karyawan PD Pasar Sidikalang Mogok Kerja, Ini Pemicunya

Dalam RDP kita minta SOP PD Pasar kepada jajaran Direksi PD Pasar yang dihadiri Direktur Utama, Jhon Toni Sidabutar, Direktur Umum, Lumpin Pangaribuan serta Direktur Operasional, Roy Candra Simanjuntak.

Togar menyebut, SOP kita minta supaya kita mengetahui bagaimana standar mereka bekerja.

“Pas kita minta mereka tidak bisa memberikan. Bagaimana mereka bisa bekerja, jika SOP tidak ada,” sebut Togar.

Baca Juga: Bupati Dairi Lantik Tiga Direksi PD Pasar Sidikalang

Politisi partai Hanura itu menyebut, patut kita duga dengan tidak ada SOP, membuat kinerja dan kondisi PD Pasar amburadul dan tidak baik sekalipun sudah memeiliki direksi depenitif, ungkapnya Togar.

Togar Pasaribu mengatakan, hasil RDP masih akan disampaikan dalam rapat internal DPRD dan segera.

Sebelumnnya, puluhan pedagang tergabung dalam Himpunan Pedagang Pusat Pasar Sidikalang (HPPPS) menggelar aksi unjukrasa ke Kantor DPRD Dairi.

Saat itu para pedagang  minta DPRD Dairi mencabut Peraturan Daerah (Perda) Nomor 03 Tahun 2015 tentang PD Pasar.

Pedagang minta PD Pasar dibubarkan, karena keberadaan PD Pasar tidak membawa dampak signifikan terhadap kesejahteraan pedagang ,  bahkan kebijakan PD Pasar lebih cenderung merugikan pedagang .(Manru/hm13)

 

 

Related Articles

Latest Articles