14.6 C
New York
Friday, May 3, 2024

DPRD Dairi Tuding Manajer PD Pasar Sidikalang Langgar Perda

Sidikalang, MISTAR.ID

Adanya perubahan pengelolaan aset PD Pasar Sidikalang yang dilakukan para manajer, seperti penyerahan lahan untuk tempat pasar komoditi dan pembentukan sejumlah pembangunan kios terbuat dari baja ringan di areal parkir pusat Pasar Sidikalang, menuai kritikan dan dituding melanggar peraturan daerah (Perda) Dairi No 3 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Perusahan Daerah (PD) dan Badan Milik Usaha Daerah (BMUD).

Tudingan pelanggaran Perda itu dilontarkan anggota DPRD Dairi fraksi Gerindra, Markus Sinaga di Gedung DPRD Dairi, Selasa (13/4/21).

Menurut Markus, adanya perubahan pengelolaan aset PD Pasar Sidikalang itu harus ada dahulu surat rekomendasi ke dewan pengawas, diteruskan kepada Pemerintah Kabupaten Dairi dan diketahui DPRD.

“Ternyata tidak ada, ini kita tahu dari Himpunan Pedagang Pusat Pasar Sidikalang (HPPPS) setelah melakukan aksi ke DPRD Dairi semalam. Itukan sudah melanggar Perda, juga mengkangkangi produk DPRD,” ucap Markus.

Baca Juga:Aksi Demo di Kantor DPRD Dairi, Pedagang: Bubarkan PD Pasar Sidikalang

Untuk itu, ia mengaku, DPRD Dairi sudah mengelar musyawarah dan dalam waktu dekat DPRD memanggil pihak PD Pasar Sidiakalang dan HPPPS, guna digelar rapat dengar pendapat (RDP) di gedung DPRD, minggu depan.

Selain tudingan pelanggaran Perda yang dilakukan para manajer PD Pasar Sidikalang oleh DPRD, para pedagang di seputaran pusat Pasar Sidikalang juga mengaku khawatir dengan sistem manajerial para Direksi PD Pasar, yang nantinya semua aset dan lahan PD Pasar akan dikelola pihak ketiga yang diserahkan oleh manajer, dan mereka duduk manis mendapat uang tanpa kerja.

Kekhawatiran itu dikuatkan adanya lahan pasar komoditi seluas 30X60 meter dikelola pihak ketiga secara person. “Kita khawatir lapak ini, setiap blok dan semua lapak akan dikelola pihak ketiga. Apanya kerja mereka? Untuk apa ada manajer disitu kalau seperti itunya sistimnya. Ya lebih baiklah PD Pasar ini diambil alih oleh Pemerintah Kabupaten Dairi dan dikelola dinas manapun itu,” kata pedagang.

Direktur Utama PD Pasar Sidikalang Jhon Tony Sidabutar, didampingi Dirum Lumpin Pangaribuan, Dirop Roy Candra Simajuntak, dan Dewan Pengawas Franky Aritonang saat ditemui di Kantor PD Pasar, Selasa (13/4/21) mengatakan, terkait pembangunan kios sebanyak 50 unit di areal parkir, itu kebijakan mereka atas kebutuhan tempat para pedagang kuliner.

“Karena tempat pedagang kuliner belum ada di pusat pasar ini. Terkait penyerahan pengelolalaan pasar komoditi dipihak ketigakan, itu akibat kekurangan tenaga di PD Pasar,” kata Jhon Tony.

Baca Juga:Karyawan PD Pasar Sidikalang Mogok Kerja, Ini Pemicunya

Dan terkait demo para pedagang ke DPRD Dairi, Senin (12/4/21), yang menuntut PD Pasar dibubarkan, Jhon Tony mengatakan, itu hak mereka. “Tetapi mereka itu para pedagang atau pemilik?,” tanya Jhon Toni. Ketika ditanya soal adanya tiga kali kutipan retribusi terhadap pedagang, Jhon Tony mengaku sering mendengarnya. Tapi dia mengatakan jika yang melakukan itu bukan petugas PD Pasar.

“Kalau ada yang ngutip retribusi di pusat pasar di luar PD Pasar, silahkan dilaporkan,” katanya. Jhon Tony membenarkan lahan pasar komoditi di pusat Pasar Sidikalang seluas 30×60 meter diserahkan untuk dikelola pihak ketiga secara person, dan perolehan penghasilan PD Pasar per bulan sebesar Rp1.600.000.

“Itu dikarenakan jam kerja. Karena jam kerja karyawan PD Pasar hanya sampai jam 15.00 WIB, sementara operasi pasar komoditi dominan malam hari.

Selain pasar komoditi di pusat Pasar Sidikalang, pengelolaan kamar mandi (MCK) dan lahan parkir di PD Pasar di Kecamatan Parbuluan dan Kecamatan Tigalingga, juga di pihak ketigakan,” beber Jhon Tony.(manru/hm10)

Related Articles

Latest Articles