11.1 C
New York
Saturday, April 27, 2024

Petani Tuntut Bupati Samosir Cabut Surat Penghentian Penyadapan Getah Pinus

Samosir, MISTAR.ID

Ratusan lebih massa petani perhutanan sosial unjuk rasa ke Kantor Bupati Samosir, Senin (22/8/22). Mereka menuntut Bupati Samosir mencabut surat permohonan penghentian penyadapan getah pinus kepada Gubernur Sumut dan Kadis Kehutanan Provinsi Sumatera Utara (Pemprovsu).

Massa menolak bahwa kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang terjadi baru-baru ini di Kabupaten Samosir bukan karena penderesan getah pinus.

Orator aksi Saroha Siregar yang menyampaikan tuntutannya bersama masyarakat memadati jalan di depan kantor bupati meminta Bupati Samosir Vandiko Gultom datang berdialog langsung dengan masyarakat.

Baca Juga:Pinus Disepanjang Jalan Pangururan -Tele Digarap Oknum Panderes

“Kami hanya menderes. Kami hanya butuh makan, butuh biaya. Kamu datang hanya untuk buat kami cemas. Kami tahu kamu bukan pengusaha, kami tidak sanggup memberikan kami pekerjaan, sudah berapa tahun menjadi bupati, tunjukkan jati dirimu anak muda yang cerdas,” seru Saroha Siregar.

“Kami meminta Bupati Vandiko untuk mencabut surat yang ke gubernur. Kalau menyurati, surati langsung kementerian karena izin kami dari kementerian. Jangan ganggu kami cari makan. Kami bukan peminta-minta,” ujarnya.

Ia mempertanyakan kenapa Bupati Samosir menyetop penderesan pinus, yang seharusnya pemkab harus memfasilitasi dan membantu petani.

Salah seorang ibu-ibu yang ikut berdemo dengan tegas mempertanyakan sikap Bupati Samosir Vandiko Gultom yang meminta penyetopan penderesan getah pinus.

“Jangan sewaktu mencalon datang ke salon. Namun, karena sudah duduk di kursi jadi tidak pernah ke salon lagi,” sebutnya.

Baca Juga:Polres Samosir Amankan 4 Pelaku Pembalakan Liar Hutan  Pinus

Dalam demo tersebut tampak baliho yang bertuliskan ‘Bupati..!! jangan asal membuat surat, baca UU Permen LHK dan Kehutanan Nomor 9 tahun 2021. Kalau tidak mengerti mundur…!!! hutan lestari masyarakat sejahtera’.

Diketahui Bupati Samosir menyurati Gubernur Sumatera Utara Cq Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Sumatera Utara perihal permohonan penghentian penyadapan getah pinus dan perbaikan sprinkle pada tanggal 11 Agustus 2022.

Amatan wartawan, aksi unjuk rasa petani perhutanan sosial berjalan aman dan di kawal pihak kepolisian. Usai dari kantor bupati, massa bergerak menuju Kantor DPRD Samosir di kompleks perkantoran Parbaba.(josner/hm12)

Related Articles

Latest Articles