11.7 C
New York
Tuesday, April 23, 2024

Pertahankan Lahan dari Penggarap, PTPN 2 Kerahkan SPP

Deli Serdang, MISTAR.ID

PTPN2 tetap akan mempertahankan assetnya yang saat ini digarap warga Desa Sumberejo, Kecamatan Pagar Merbau, Kabupaten Deli Serdang. Dan pihak perkebunan saat ini telah mengerahkan Serikat Pekerja Perkebunan (SPP) untuk mengamankannya.

Kasubag Humas Kantor Direksi PTPN2 Sutan H Panjaitan, Selasa (3/11/20), mengatakan, dasar pihak perkebunan mempertahankannya dikuatkan bukti Sertifikat HGU Nomor 105 dengan luas lahan 1.952,32 hektar masih berlaku hingga tahun 2028.

“PTPN2 tetap akan mempertahankan assetnya. Warga jangan langsung-langsung mengklaim tanah tersebut milik mereka karena itu tidak dibenarkan dan hal itu tidak dibenarkan,” jelas Sutan.

Baca Juga: Lahan Eks PTPN IX di Desa Pagar Merbau II kembali Digarap Petani

Diberitakan, lahan seluas 54 Ha yang dulunya masuk wilayah Desa Sumberejo, Kecamatan Pagar Merbau Kabupaten Deli Serdang dan sekarang masuk wilayah Desa Pagar Merbau II, Kecamatan Pagar Merbau, kembali dikuasai puluhan warga penggarap dan aktivitas pembersihan lahan oleh warga pun sudah berjalan beberapa hari belakangan.

Menurut Sarmandani (57) warga Desa Sumberejo Kecamatan Pagar Merbau, Kabupaten Deli Serdang, tahun 1953 hingga 1965 silam lahan seluas 54 Ha itu sudah digarap oleh orangtua mereka.

Selanjutnya pihak kebun PT Perkebunan IX (kini PTPN2) meminta lahan itu dengan memakai oknum aparat. Jika tidak mau memberikan lahan maka orangtua mereka dituduh PKI. Karena takut dituduh PKI, maka orangtua mereka membiarkan lahan diambil oleh perkebunan.

Baca Juga: Mentan: Bantuan Untuk Petani Berupa Sarana Produksi Senilai Rp300 Ribu

Lanjut Sarmandani, pada tahun 1985, perseroan PT Perkebunan IX memberikan lahan seluas 54 ha itu kepada 60 KK petani penggarap. Pengembalian lahan kepada petani penggarap tertuang dalam Surat Nomor : 34/084/XI/85 perihal pengeluaran areal HGU untuk petani penggarap.

Surat yang ditandatangani Dirut Perusahaan Perseroan PT Perkebunan IX Ir B Sitompul tanggal 4 Nopember 1985 ditujukan kepada Administrator Kebun Pagar Merbau PT Perkebunan IX menyebutkan pengembalian lahan kepada petani penggarap sehubungan dengan Surat Keputusan Gubernur Kepala Daerah Provinsi Sumatera Utara SK No.592.1-150/DS/XII/84 tanggal 28 Desember 1984 dan dengan memperhatikan Surat Keputusan Tim Penyelesaian Tanah Garapan dan PTP IX No.81/TPTGA-IX/DS/1985 bahwa areal kebun Pagar Merbau yang terletak di Desa Sumberejo, Kecamatan Pagar Marbau, Kabupaten Deli Serdang seluas 54,4675 Ha dikeluarkan dari areal PTP IX untuk diserahkan kepada petani penggarap yang berhak.

Apabila di atas areal tersebut ada kegiatan perkebunan supaya dihentikan. Saat petani melakukan aktivitas pembersihan lahan, beberapa orang dari PTPN 2, salah seorang diantaranya Slamet Riadi (54) Mandor 1 Afdeling VI Kebun TGPM turun ke lokasi lahan dan menyuruh Sarmandani untuk segera menghentikan aktivitas petani.

Baca Juga: Komisi B DPRDSU Pertanyakan Penguasaan Lahan Register 18

Namun Sarmandani tetap melanjutkan aktivitas karena mereka menguasai lahan itu berpedoman kepada Surat dari Dirut Perusahaan Perseroan PT Perkebunan IX Ir B Sitompul tahun 1985.

Kepada wartawan, Slamet Riadi menyebutkan jika lahan yang dikuasai petani itu masih diareal HGU berlaku hingga Tahun 2028. “Kalau tidak salah HGU nya Nomor 105,” sebut Slamet Riadi. Kini, aktifitas penggarapan sudah terhenti dan lahan sudah diamankan pihak kebun dan SPP.(sembiring/hm02)

Related Articles

Latest Articles