14.5 C
New York
Tuesday, April 16, 2024

Lahan Eks PTPN IX di Desa Pagar Merbau II kembali Digarap Petani

Deli Serdang, MISTAR.ID

Lahan PT Perkebunan Nusantara (PTPN) IX yang kini menjadi PTPN II seluas 54 hektare di Desa Pagar Merbau II, Kecamatan Pagar Merbau, Kabupaten Deli Serdang kembali dikuasai puluhan penggarap. Pembersihan lahan oleh warga pun sudah berjalan dalam beberapa hari belakangan ini.

Sarmandani (57) salah seorang penggarap warga Desa Sumber Rejo, Kecamatan Pagar Merbau, Kabupaten Deli Serdang mengatakan sejak tahun 1953 hingga 1965 silam, lahan tersebut sudah digarap oleh orangtua mereka.

Namun pihak PTPN IX disebut telah meminta lahan yang dulunya masuk dalam wilayah Desa Sumber Rejo, Kecamatan Pagar Merbau, Kabupaten Deliserdang secara paksa dengan menurunkan oknum aparat. Pada saat itu, jika warga tidak mau menyerahkan lahan, maka dituduh sebagai anggota organisasi terlarang PKI.

“Karena takut dituduh PKI, maka orangtua kami membiarkan lahan ini diambil paksa oleh perkebunan,” kata Sarmandani di lokasi, Sabtu (31/10/20).

Baca juga: MPC PP Deli Serdang Donor Darah dan Bagikan 100 Karung Beras

Selanjutnya, pada tahun 1985, PTPN Perkebunan IX memberikan lahan seluas 54 ha itu kepada 60 KK petani penggarap. Pengembalian tersebut tertuang dalam Surat Nomor: 34/084/XI/85 perihal Pengeluaran areal HGU untuk petani penggarap.

Surat yang ditandatangani Direktur Utama PTPN IX Ir B Sitompul tanggal 4 Nopember 1985 ditujukan kepada Administrator Kebun Pagar Merbau PTPN IX itu menyebutkan, pengembalian lahan kepada petani penggarap sehubungan dengan Surat Keputusan Gubernur Kepala Daerah Provinsi Sumatera Utara SK No: 592.1-150/DS/XII/84 tanggal 28 Desember 1984.

Selain itu, keputusan Dirut PTPN IX juga memperhatikan Surat Keputusan Tim Penyelesaian Tanah Garapan dan PTP IX No.81/TPTGA-IX/DS/1985, yang menyatakan bahwa areal kebun Pagar Merbau yang terletak di Desa Sumber Rejo, Kecamatan Lubukpakam, Kabupaten Deli Serdang seluas 54,4675 Ha agar dikeluarkan dari areal PTPN IX untuk diserahkan kepada petani penggarap yang berhak. Apabila di atas areal tersebut ada kegiatan perkebunan supaya dihentikan.

Pantauan di lokasi lahan, Sabtu (31/10/20), saat para petani penggarap melakukan aktivitas pembersihan lahan, beberapa staf dari PTPN II, salah satunya Riadi (54), mandor satu Afdeling VI Kebun TGPM, meminta kepada Sarmandani agar aktivitas petani dihentikan.

Baca juga: Perajin Batu Bata di Deli Serdang Menjerit, Ini Pemicunya

Namun Sarmandani dan kawan-kawan tetap melanjutkan kegiatan mereka karena mengaku telah menguasai lahan itu, berpedoman kepada Surat dari Dirut Perusahaan Perseroan PT Perkebunan IX Ir B Sitompul tahun 1985.

Sementara Mandor Slamet Riadi kepada sejumlah wartawan, mengatakan lahan yang dikuasai petani itu masih berada di areal HGU yang berlaku hingga Tahun 2028. “Kalau tidak salah HGU-nya Nomor 105,” jelasnya. (sembiring/hm07)

Related Articles

Latest Articles