5.7 C
New York
Thursday, April 25, 2024

Penertiban di Bumper Sibolangit Ditolak, Gubsu: Negara Tidak Boleh Kalah

Medan, MISTAR.ID

Pemerintah Provinsi Sumatera Utara akan mengembalikan fungsi seperti semula untuk pendidikan dan pembinaan pelajar, yang melaksanakan kegiatan Pramuka di kawasan Bumi Perkemahan (Bumper) Sibolangit, Kabupaten Deli Serdang.

Gubernur Sumut Edy Rahmayadi menuturkan hingga saat ini penertiban tetap dilaksanakan dengan pendekatan preventif kepada masyarakat yang memiliki bangunan di Bumper.

“Jadi itu sudah bertahun ya, tanah tanahnya Pramuka. Apa hak mereka untuk melakukan pembangkangan,” sebut Gubsu Edy kepada wartawan, Rabu (9/11/22).

Baca Juga:DPRD Apresiasi Pemprov Sumut Tertibkan Bangunan Liar di Bumper Sibolangit

Pemprov Sumut melalui Satpol PP bersama Tim Terpadu yang melibatkan TNI dan Polri, sudah menyampaikan Surat Peringatan Satu (SP1) dan SP2 kepada masyarakat penggarap untuk melakukan pengosongan lahan.

“Kita masih toleransi dan kita masih peringatkan sekali, dua kali, dan tiga kali. Kalau tidak bisa, kita harus tegas,” ucap mantan Pangkostrad itu.

Hari Rabu, tim terpadu kembali ingin menyampaikan SP2. Tapi, mendapatkan penghadangan dari masyarakat penggarap dengan memblokade akses jalan menuju Bumper dan melakukan pembakaran ban bekas. Hal itu merupakan bentuk penolakan penertiban.

Baca Juga:Penertiban Kawasan Bumper Sibolangit Dihalangi, Oknum Dewan Diduga Ada yang Terlibat

Gubsu mengungkapkan dalam hal ini, pemerintah tidak boleh kalah dengan orang-orang yang salah. Karena, mendirikan bangunan secara ilegal di tanah Bumper milik Pemprov Sumut.

“Negara tidak boleh kalah, sama orang-orang berbuat salah. Itu milik Pramuka, kalau itu diambil orang, terus Pramuka mau ke mana ke depan?” ujar Gubsu.

Mantan Ketua Umum PSSI itu menjelaskan bahwa Bumper memiliki luas sekitar 250 hektar. Gubsu mengatakan pihaknya harus segara mengembalikan fungsinya seperti semula dan tidak dibenarkan ada bangunan ilegal.

Baca Juga:Meski Ada Upaya Menghalangi, Pemprov Sumut Tetap Tertibkan Bangunan Liar di Bumper Sibolangit

“Memang diperuntukkan oleh pendahulu-pendahulu kita untuk Pramuka dan terus kita akan pertahankan untuk Pramuka,” tegasnya.

Mantan Pangdam I Bukit Barisan itu mempersilakan kepada masyarakat yang memilik hak tanah dalam bentuk sertifikat tanah untuk menempuh jalur hukum. Bila menang, pihak Pemprov Sumut akan memberikan hak-haknya masyarakat tersebut.

“(surat sertifikat tanah) Mana? Tunjukkan aja dokumennya, kalau dia punya dokumen kita kasih. Karena Pramuka dia punya sertifikat,” ucapnya.

Di sisi lain, Pemprov Sumut tidak memberikan ganti rugi pembongkaran. Selain itu agar tidak terjadi pembangunan ilegal di atas lahan bumi perkemahan, Forkopimda Sumut akan bersinergi melakukan penjagaan di lahan tersebut. (anita/hm14)

Related Articles

Latest Articles