5.7 C
New York
Thursday, April 25, 2024

Penertiban Kawasan Bumper Sibolangit Dihalangi, Oknum Dewan Diduga Ada yang Terlibat

Medan, MISTAR.ID

Upaya penertiban bangunan liar dan mengembalikan fungsi Bumi Perkemahan (Bumper) Sibolangit, Deli Serdang mendapat halangan dari sejumlah warga, yang mengklaim diri sebagai petani penggarap. Bahkan diduga ada oknum dewan yang juga ikut terlibat dalam menghalangi penertiban tersebut.

Diketahui, sebanyak 307 bangunan permanen dan semi permanen yang berdiri mewah termasuk bangunan berbentuk gubuk akan ditertibkan oleh tim terpadu yang terdiri dari unsur Satpol PP Pemprovsu, Polda Sumatera Utara, Kodam I/BB, Polrestabes Medan dan Unsur Muspika Kabupaten Deli Serdang.

“Penertiban ini akan tetap berlangsung dan tidak akan berhenti,” kata Kepala Satpol PP Pemprov Sumut Mahfullah Daulay, Senin (24/10/22) di Kantor Gubernur Sumut Ruang Rapat II.

Baca Juga:Pemprov Sumut Segera Tertibkan Bangunan Liar di Bumper Sibolangit

Sosok yang akrab disapa Ipunk ini menjelaskan, upaya penertiban ini sudah dilakukan lewat beberapa proses pendahuluan seperti penyampaian surat peringatan kepada seluruh pemilik bangunan dan para penggarap di atas lahan milik Kwarda Pramuka Sumatera Utara tersebut. Saat ini kata Ipunk, mereka sudah menyampaikan surat pemberitahuan pertama pada 30 September 2022 lalu.

“Setelah penyampaian surat pemberitahuan tersebut muncul reaksi dimana ada upaya mobilisasi masyarakat untuk menolak kehadiran kami. Ironisnya, masyarakat yang dimobilisasi itu bukanlah pemilik dari bangunan-bangunan mewah di sana. Mereka kami duga hanya dimanfaatkan untuk menghalangi kami untuk kepentingan kelompok tertentu saja,” ujarnya.

Sejauh ini kata Ipunk, Satpol PP menjalankan tugas dalam melakukan penertiban bangunan-bangunan ilegal di atas lahan yang berdasarkan sertifikat HPL, pengelolaannya menjadi milik Kwarda Sumut. Mereka memastikan, seluruh penertiban bangunan ini untuk mengembalikan fungsi lahan menjadi tempat pembinaan pramuka di Sumatera Utara.

Baca Juga:Sibolangit Jadi Pusat Pelaksanaan Pertikara Nasional

Pada sisi lain, selain upaya penertiban oleh Satpol PP, pihak kepolisian juga melakukan penyidikan setelah aksi pendudukan lahan tersebut diadukan oleh pihak Kwarda Pramuka kepada mereka. Dalam prosesnya, sejumlah nama pemilik bangunan tersebut termasuk pihak-pihak yang berupaya membangun opini seolah lahan di sana akan dibagi-bagikan kepada warga.

“Nama-nama pihak yang terlibat dalam berdirinya bangunan-bangunan tersebut sudah dikantongi dan saat ini sedang disidik oleh Polda. Bahkan ada oknum anggota dewan. Tapi soal namanya, kami tidak berhak menyampaikan karena itu jadi ranah bagi pihak kepolisian,” pungkasnya.

Pembongkaran bangunan-bangunan tersebut menurut Ipunk akan dilakukan tahun ini juga. (anita/hm12)

Related Articles

Latest Articles