10.9 C
New York
Wednesday, April 24, 2024

Pemkab Samosir akan Tertibkan 775 KJA selama Tahun 2022

Samosir, MISTAR.ID

Pemerintah Kabupaten Samosir melalui Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian akan melakukan penertiban terhadap 775 Keramba Jaring Apung (KJA) selama tahun 2022. Penataan dan penertiban KJA tahun 2022 merupakan lanjutan penataan tahun 2021 untuk mendukung tata ruang kawasan Danau Toba dan sekitarnya yang  harus rampung pada tahun 2023.

Hal tersebut disampaikan Bupati Samosir Vandiko Gultom melalui Pj Sekdakab Hotraja Sitanggang pada rapat penataan KJA, Senin (23/5/22) di Aula Kantor Bupati Samosir. Hotraja mengatakan, sesuai SK Gubsu nomor 188.44/231/KPTS/2022 tentang Penetapan Alokasi Keramba Jaring Apung di Danau Toba, jumlah keramba yang layak di Samosir sebanyak 548 petak dan akan ditata sesuai zonasi.

Baca Juga:Penertiban KJA di Danau Toba Upaya Proses Penegakan Hukum

Lebih lanjut ia mengatakan, penertiban tahun 2022 akan dilaksanakan dalam empat tahap. Untuk tahap pertama akan dilaksanakan bulan Mei, yakni sebanyak 256 petak keramba yang sudah didata dan siap untuk ditertibkan. “Sebagai pengganti KJA yang ditertibkan, disediakan kompensasi bagi pemilik KJA,” sebutnya.

Kepada Tim Terpadu Penertiban KJA, Hotraja menekankan supaya tim turun langsung ke lapangan saat penertiban yang dibantu oleh kepala desa, lurah dan camat untuk mempercepat penertiban.

Sementara itu Kepala Bidang Ketahanan Pangan, Andri P Limbong, menjelaskan bahwa jumlah keseluruhan KJA di wilayah perairan Kabupaten Samosir pada pendataan tahun 2021 sebanyak 2.796 petakan.

Baca Juga:Pemkab Samosir Sosialisasikan Penataan Keramba Jaring Apung

“Tahun 2021 sudah ditertibkan sebanyak 491 petakan dan telah diberikan kompesasi 468 petak kepada pemilik, 23 petakan kembali akan dibayarkan tahun ini. Tahun 2022 target 775 petak dan tahun 2023 sebanyak 982 petak,” katanya.

Ia menambahkan, KJA nantinya akan dialihkan ke kolam darat dan telah dilakukan sosialisasi, pembentukan dan pembinaan kelompok. “Sebagai pengganti kompensasi petakan KJA, untuk tahun 2022 telah disediakan biaya Rp3 M lebih dan penertiban tahap pertama akan dilaksanakan di Kecamatan Pangururan sebanyak 177 petak, Kecamatan Harian sebanyak 2 petak, Kecamatan Simanindo 53 petak dan Kecamatan Palipi sebanyak 24 petak.(josner/hm15)

Related Articles

Latest Articles