10.8 C
New York
Monday, May 6, 2024

Pemkab Samosir Sosialisasikan Penataan Keramba Jaring Apung

Samosir, MISTAR.ID

Pemerintah Kabupaten Samosir melalui Dinas Pertanian melaksanakan Sosialisasi Penataan Keramba Jaring Apung (KJA) kepada pemilik KJA yang ada di Kabupaten Samosir, Selasa (25/5/21) di Aula HKBP Bolon Pangururan.

Bupati Samosir Vandiko Gultom mengatakan sosialisasi ini dilaksanakan berdasarkan Peraturan Presiden RI Nomor 81 Tahun 2014 Tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Danau Toba dan sekitarnya serta Surat Keputusan Gubernur Sumatera Utara Nomor 188.44/213/KPTS/2017 Tentang Daya Tampung Beban Pencemaran Danau Toba untuk Budidaya Perikanan.

Baca Juga: Warga Tertibkan Sendiri KJA dari Danau Toba

Ia juga mengatakan kegiatan sosialisasi penataan KJA terhadap masyarakat pemillik Keramba jaring apung ini sesuai Surat Edaran Bersama Forum Koordinasi Pimpinan Daerah Kabupaten Samosir Nomor 04 Tahun 2021, Nomor B/195/IV Tahun 2021, Nomor 538 Tahun 2021, Nomor 01/IV Tahun 2021, Nomor 170/252/DPRD-SMR/2021 Tentang Penataan Keramba Jaring Apung (KJA) di Kabupaten Samosir.

“Sosialisasi ini dilaksanakan untuk memberi informasi kepada pemilik KJA yang ada di Kabupaten Samosir mengenai Aspek Hukum, Aspek Penindakan dan Aspek-aspek Penataan KJA, Mekanisme dan tahapan-tahapan Penataan KJA serta Target Pengurangan KJA di Kabupaten Samosir,” ungkapnya.

Dalam sosialisasi tersebut turut hadir Kapolres Samosir, Kasi Intel Kejari Samosir, Danramil Pangururan, Asisten II, Kepala Dinas Pertanian, Kepala Bappeda, Kepala Dinas Kominfo, Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Camat Pangururan.(Josner/hm13)

 

 

Related Articles

Latest Articles