9.4 C
New York
Saturday, April 20, 2024

Penertiban KJA di Danau Toba Upaya Proses Penegakan Hukum

Simalungun, MISTAR.ID

Aparat Penegak hukum Polres Simalungun dan Pemerintah Kabupaten Simalungun menertibkan sejumlah Kerambah Jaring Apung (KJA) yang jumlahnya justru bertambah di kawasan Danau Toba, tepatnya di wilayah Kecamatan Girsang Sipangan Bolon, Kabupaten Simalungun.

Penertiban KJA yang bertambah milik masyarakat tersebut bakal berlangsung hingga pertengahan Desember 2021 mendatang.

Camat Girsang Sipangan Bolon, Maruwandi Yosua Simaibang menyampaikan penertiban yang dilakukan pihaknya bersama APH telah menertibkan 38 KJA yang seluruhnya milik masyarakat setempat.

Baca juga:Gubsu Targetkan Penertiban KJA Tuntas 2022

“Rencana penertiban KJA yang bertambah berlangsung hingga15 Desember 2021. Sejauh ini sudah 38 KJA milik masyarakat yang sudah ditertibkan,” kata Camat dihubungi, Minggu (5/12/21).

Selama penertiban, ujar Maruwandi Yosua Simaibang kembali menyampaikan sejauh ini belum ada perlawanan dari para pemilik KJA saat dilakukan penertiban.

“Saat ini pun penertiban juga masih dalam proses. Karena yang ditertibkan itu ada penambahan KJA yang ditemukan, kami tertibkan. Agar KJA tidak lagi bertambah,” katanya.

Sambung Maruwandi Yosua Simaibang kembali, dari 38 masyarakat pemilik KJA yang ditertibkan. Terdapat masyarakat yang sebelumnya mendapat bantuan agar tidak lagi membudidayakan ikan di perairan Danau Toba, namun nyatanya masih tetap miliki KJA. Dan itu lah yang ditertibkan.

“Dari 38 KAJ yang ditertibkan milik masyarakat, tidak seluruhnya yang dapat bantuan. Ada juga masyarakat yang tidak dapat bantuan sebelumnya tapi punya KJA juga ditertibkan,” ucapnya.

Dijelaskannya kembali, saat berlangsungnya penertiban KJA, langsung dikawal oleh personel dari Polres Simalungun bersama untuk Pemerintahan Kabupaten Simalungun.

“Sebetulnya penertiban ini lebih kepada proses penegakan hukum. Lebih kepada Restorative Justice saja, tidak ke arah pidana maupun perdata. Dari 38 pemilik KJA mau membongkar tambak ikannya. Penertiban itu juga tidak ada kompensasi atau ganti rugi. Artinya tanpa kompensasi pemilik KJA juga sudah tahu salah. Makanya mereka sepakat,” ungkap  Camat Maruwandi Yosua Simaibang.

Dikatakan Maruwandi Yosua Simaibang, sebelumnya Gubernur Sumut juga akan melakukan penertiban KJA yang berada di perairan Danau Toba. Namun penertiban itu untuk peralihan usaha. Seperti bertani atau membuat kolam ikan di darat. Tapi belum terlaksana.

Baca juga:Warga Tertibkan Sendiri KJA dari Danau Toba

“Hal itu masih rencana yang artinya belum kepelaksanaan. Untuk saat ini kami fokus kepada KJA yang bertambah dulu. Kalau nanti berkembang lagi situasinya menjadi pemangkasan atau pun relokasi dan itu biarlah menjadi urusan pemerintah pusat,” pungkasnya diwawancarai.

Diberitakan sebelumnya, tujuh kabupaten di sekitaran kawasan Danau Toba sepakat menertibkan semua keramba jaring apung (KJA) milik masyarakat dan perusahaan. Hal itu untuk melestarikan Danau Toba yang saat ini sudah menjadi bagian dari UNESCO Global Geoparks.

Ke tujuh kabupaten tersebut yaitu Kabupaten Toba, Samosir, Karo, Tapanuli Utara, Simalungun, Humbanghasundutan, dan Dairi. Kesepakatan ini terjadi saat para kepala daerah rapat dengan Gubernur Sumut Edy Rahmayadi di Aula Tengku Rizal Nurdin, Jalan Sudirman Nomor 41, Medan, Kamis (18/11/21) kemarin. (hamzah/hm06).

 

Related Articles

Latest Articles