6.5 C
New York
Tuesday, March 26, 2024

Meteran Macet, Pelanggan PLN di Sergai Didenda

Serdang Bedagai, MISTAR.ID

Tim Penertiban Pemakaian Tenaga Listrik (P2TL) PLN Rayon Perbaungan, mendatangi rumah pelanggan listrik di Dusun Sawo Lingkungan l Kelurahan Melati l, Kecamatan Perbaungan, Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai).

Rumah pelanggan yang didatangi salah satunya rumah Dese di Gang Ali. Pihak PLN mendatangi rumah itu tanggal 7 Oktober 2021 lalu.

Dari hasil penertiban yang dilakukan, jaringan listrik di rumah Desi (menantu almarhumah Rukiyah) ada masalah.

Baca Juga: Pasang dan Tambah Daya Bisa Melalui PLN Mobile

Pengakuan Desi selaku pelanggan, Rabu (3/11/21), rumahnya di Gang Ali, pemeriksaan meteran listrik oleh Tim P2TL tidak ada menemukan pelanggaran. Hanya saja Tim P2TL PLN menilai meteran listrik di rumah Desi macet, sehingga jalannya sangat lamban.

“Usai meter listrik saya diperiksa, petugas P2TL menyodorkan 3 lembar kertas merah untuk ditandatangani,” jelas Desi.

Namun lanjut Desi, dalam surat hasil pemeriksaan, tidak terdapat kalimat pelanggaran oleh pemilik meteran. Tapi pada tanggal 22 Oktober 2021, datang surat panggilan kedua tanpa ada surat panggilan pertama dari PLN Rayon Perbaungan. Surat itu ditandatangani Manager Unit Layanan Pelanggan Perbaungan, Johannes Stevanus Parulian Simanjuntak.

Baca Juga: PLN UP3 Pematangsiantar Raih Penghargaan Tingkat Nasional

Dalam surat panggilan kedua itu, PLN Rayon Perbaungan mengharuskan Desi membayar denda sebesar Rp2.352.240 kepada PLN Rayon Perbaungan, dikarenakan kemacetan atau kelambatan jalannya meteran dan ini dianggap pihak PLN sebagai pelanggaran dan kelalaian.

Padahal, pembayaran rekening listrik di rumah itu sejak Januari 2021 hingga saat ini rata-rata Rp8 ribu.

Desi pernah menanyakan kepada petugas yang mengecek meterannya setiap bulan, tentang rendahnya rekening bulanannya. Namun petugas menjawab hal itu tidak masalah dan bukan kesalahan pelanggan.

Staf PLN Rayon Perbaungan, Ayu mengatakan bahwa itu bukan pelanggaran, tapi karena kemacetan meteran maka pembayaran rekening bulanan harus disesuaikan maksimal menurut tarif/daya R1/450 VA.

“Untuk itu pelanggan dibebankan denda sebesar Rp2.352.240 dan harus dibayar dulu sebesar Rp500 ribu, kekurangannya boleh dicicil selama 10 bulan,” jelas Ayu.(sembiring/hm02)

Related Articles

Latest Articles