7.9 C
New York
Friday, April 19, 2024

Lantik Bupati dan Wakil Bupati Nias, Gubsu Berikan Pesan Khusus

Medan, MISTAR.ID

Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Edy Rahmayadi mengingatkan bahwa ada pekerjaan besar bagi Bupati dan Wakil Bupati Nias saat ini. Nias menjadi salah satu daerah yang paling terbelakang dibandingkan 33 kab/kota lainnya di Sumut. Mulai dari penyerapan anggaran hingga kegiatan masyarakat.

Hal ini disampaikan Edy saat melantik Ya’atulo Gulo dan Arota Lase sebagai Bupati dan Wakil Bupati Nias, di Aula Tengku Rizal Nurdin, rumah dinas gubernur, Jalan Jenderal Sudirman Medan, Kamis (10/6/21). “Kepada Bupati Nias, pekerjaan rumah anda besar sekali. Kita tahu semua Nias ini bagaimana, sekarang ini anda menjadi bapak dan ibu di Nias, berat sekali,” kata Edy.

“Saya minta maaf ini, dari 33 kab/kota Nias ini yang sangat rendah sekali, APBD-nya, kegiatan masyarakatnya. Ini yang perlu perjuangan kita bersama-sama, apapun alasannya paling tidak sama lah dengan yang lain,” pinta Edy.

Baca juga: Medan dan Nias Utara Kerjasama dalam Penataan Kota dan Pengembangan Investasi

Sama halnya dengan kepala daerah lainnya, Edy juga mengingatkan Bupati dan Wakil Bupati Nias untuk loyal kepadanya selaku Gubernur. “Saya sampaikan kepada bupati Nias anda harus loyal kepada gubernur dalam pencapaian visi misi. Sama halnya seperti saya loyal kepada presiden,” sebutnya.

Dikatakannya, penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) yang merupakan penjabaran dari visi, misi, dan program Kepala Daerah ini tidak boleh bertentangan dengan visi misi gubernur. RPJMD ini, lanjut Edy harus sudah diserahkan kepada Pemprov Sumut dalam jangka waktu 6 bulan ke depan. “Terlambat berarti anda melanggar undang-undang,” tegasnya.

Bupati dan Wakil Bupati ini dilantik berdasarkan Keputusan Menteri dalam Negeri Nomor: 131.12- 354 tahun 2021 tentang Pengesahan Pengangkatan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Hasil Pemilihan Kepala Daerah Serentak tahun 2020 di kab/kota pada Provinsi Sumut.

Baca juga: Sengketa Pilkada Samosir dan Nias Selatan Diputuskan MK Hari Ini

Sebelumnya Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Nias telah menetapkan Ya’atulo Gulo dan Arota Lase sebagai Bupati dan wakil Bupati Nias terpilih dalam pilkada 2020 pada 19 Februari 2021 dengan perolehan suara sebanyak 21.905 (35,29 persen).

Hasil Pilkada Nias sempat digugat ke MK oleh pasangan Christian Zebua-Anofuli Lase peraih suara terbanyak kedua dengan perolehan 14.335 suara atau (23,09 persen). Namun MK tidak melanjutkan sengketa ini.

Penetapan pasangan calon pemenang pilkada 2020 ini merupakan tindak lanjut dari putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Republik Indonesia yang mengabulkan pencabutan permohonan perselisihan tertanggal 15 Februari 2021. (iskandar/hm09)

Related Articles

Latest Articles