8.3 C
New York
Friday, April 19, 2024

Sengketa Pilkada Samosir dan Nias Selatan Diputuskan MK Hari Ini

Medan, MISTAR.ID

Mahkamah Konstitusi (MK) dijadwalkan akan membacakan putusannya terhadap sengketa perselisihan hasil pemilihan kepala daerah dalam Pemilihan Bupati/Wakil Bupati Samosir dan Nias Selatan, Kamis (18/3/21) pagi ini. Berdasarkan jadwal yang dirilis di website MK, sidang pembacaan putusan terhadap dua perkara tersebut akan dibacakan pukul 09.00 WIB.

Anggota KPU Samosir Robinsar Junaidi Barus mengkonfirmasi jadwal ini. “Iya, berdasarkan jadwal jam 9,” kata Barus ketika dihubungi. Barus mengaku ia bersama Ketua KPU Samosir Ika Rolina Samosir akan mengikuti sidang pembacaan putusan/ketetapan MK terhadap perkara ini di secara virtual di Gedung KPU RI. “Kami di KPU RI, tidak hadir langsung di MK,” jelasnya.

Ketua KPU Nisel Repa Duha yang dihubungi juga membenarkan jadwal persidangan ini. Ada tiga orang dari KPU Nisel yakni dirinya selaku Ketua KPU Nisel, dan dua anggota KPU Nisel yang akan mengikuti sidang pembacaan putusan. “Saya, Pak (Eksodi) Dakhi dan Edward (Duha),” sebutnya.

Baca juga: Petahana Tumbang, Pasangan Vandiko-Martua Raih 41.806 Suara di Pilkada Samosir

Sengketa Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Samosir diajukan oleh pasangan Rapidin Simbolon-Juang Sinaga, peraih suara terbanyak kedua. Sesuai hasil rekapitulasi KPU Samosir, pasangan berjuluk Rap Berjuang ini memperoleh 30.238 suara (38,45 persen). Pasangan petahana ini kalah dari penantangnya pasangan Vandiko Gultom-Martua Sitanggang yang meraih 41.806 suara (53,16 persen).

Sengketa hasil Pilkada Nias Selatan dimohonkan oleh Idealisman Dachi-Sozanolo Ndruru yang meraih 54,019 suara atau 42,78 persen. Pasangan ini kalah dengan pasangan Hilarius Duha-Firman Giawa yang meraih 72,258 suara atau 57,22 persen. (iskandar/hm09)

Related Articles

Latest Articles