15.9 C
New York
Sunday, May 19, 2024

Kuasa Hukum Terpidana Frengki Mario Lumbantobing, Sebut Kejari Toba Kurang Pahami Putusan MA No 2828/K.PID.SUS/2017

Taput, MISTAR.ID

Pihak Kejaksaan Negeri (Kejari)  Kabupaten Toba menyampaikan surat kepada keluarga terdakwa saudara Frengki Lumbantobing, Rabu (17/3/21) dengan isi surat agar megosongkan rumah yang beralamat di Jalan Siswa Kelurahan Pasar Siborongborong Kabupaten Tapanuli Utara yang di tanda tagani oleh Kajari Toba Samosir Baringin SH.MH.

Adapun  surat yang di sampaikan pihak Kejari  yang Bernomor B-84/L.2.27/Fd.1/03/2021 tentang pemberitahuan kepada keluarga terpidana Frengki Mario Lumbantobing sehubungan akan dilaksanakan tahapan pelelagan tahadap 1 unit bagunan rumah permanen yang dihuni dan atau melik Frengki Mario Lumbantobing yang berlokasi di jalan Siswa kelurahan pasar Siborongborong Tapanuli Utara sebagaimana putusan Mahkamah Agung (MA) RI Nomor 2828 K/Pid.Sus/ 2017 tanggal 28 Maret 2018 Jo Pegadilan Tinggi (PT) Medan Nomor 19/ Pindsus-TPK/2017/PT Medan tanggal 2 Oktober 2017 ,itu lah isi surat kepala Kejari Toba Samosir Baringin SH.MH, yang sekarang menjadi Kejari Toba.

Menaggapi hal isi surat Kejari  Toba tersebut,  kuasa hukum dari Frengki Mario Lumbantobing, Abdullah Raden Aji Haqqi, Sony Duga Bangkit Pardede dan La Uli saat di hubungi Mistar, Jumat (19/3/21) mengatakan, pihak Kejari Toba kurang memahami dan bahkan mencernah apa isi putusan MA Nomor  2828/K.PID.SUS/2017.

Baca Juga: Disaksikan Bupati, Nakes Taput Vaksinasi Covid-19 yang Pertama

“Kita akan menyampaikan keberatan atas Surat Kejari Toba No. B-84/L 2 27/Fd/03/2021 perihal pemberitahuan pelelangan terhadap 1 (satu) unit bangunan rumah permanen yang dihuni dan/atau milik terpidana Frenky Mario Lumbantobing yang terletak di Jl. Siswa, Kelurahan Pasar Siborongborong, Kabupaten Tapanuli Utara, Provinsi Sumatera Utara,” kata kuasa hokum Frenky Mario Lumbantobing.

Menurut kuasa hukum dari Frengki, bahwa berdasarkan Putusan MA No. 2828/K.PID.SUS/2017 yang Amar Putusan menyatakan, menolak Permohonan Kasasi dari Pemohon Kasasi / Penuntut Umum pada Kejari Toba tersebut., menolak Permohonan Kasasi dari Pemohon Kasasi II/ Terdakwa Frenky Mario Lumbantobing tersebut, Memperbaiki Putusan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi Medan No. 19/PID.SUS-TPK/2017/PT MDN tanggal 02 Oktober 2017 yang membatalkan putusan Pengadilan Tindak Pidana pada Pengadilan Negeri Medan No. 09/PID.SUS.TPK/2017 tanggal 04 Juli 2017 tersebut mengenai Pidana yang dijatuhkan kepada Terdakwa dan Pidana denda sebagai berikut, Menjatuhkan Pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan Pidana penjara selama 7 (tujuh) Tahun dan Pidana denda sebesar Rp. 250.000.000,00., (dua ratus lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar, maka kepada terdakwa dikenakan Pidana pengganti berupa Pidana kurungan selama 8 (delapan) bulan, Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya Perkara pada tingkat Kasasi sebesar Rp. 2.500,00., (dua ribu lima ratus rupiah).

Baca Juga: Lelang Rumah Tidak Sesuai SOP, Bank Mandiri Siantar Digugat Nasabahnya Ke PN Siantar

Sedangkan bahwa putusan Judec Factie dengan tidak mencantumkan aset “dirampas untuk negara sebagai kompensasi pengembalian kerugian negara” sebagaimana disebutkan dalam putusan banding di PT Medan sehingga  Putusan  MA sudah sangat jelas karena dalam putusanya hanya memperbaiki putusan tingkat banding dengan hukuman pidana dan denda bagi terpidana Frengky Mario Lumban Tobing.

Terkait dengan itu, kami meminta pihak Kejari Toba  jangan menimbulkan multitafsir tersendiri tanpa memahami terlebih dahulu isi dari Putusan MA RI. Dimana Klien kami dalam hal ini Frengky Mario Lumban Tobing sudah menerima serta mau menjalani  hukuman penjara yang terlampau tinggi selama 7 tahun.

Lebih lanjut, kuasa hukum terpidana Frenky Mario Lumbantobing mengatakan, bahwa terpidana tidak menikmati adanya keuntungan dari Proyek Pengadaan Jaringan Listrik oleh Pemkab Toba Samosir, melainkan kerugian nyata yang diderita, bahkan menimbulkan utang dimana – mana sampai sekarang belum terbayarkan.

Baca Juga:Digugat Caplok Tanah Warga, Pembangunan Bandara Sibisa Minta Dihentikan

Bahwa Proyek tersebut sebagaimana dimaksud dalam poin 2, berdasarkan fakta dilapangan aliran listrik tersebut telah dinikmati oleh masyarakat serta dikuatkan oleh Sertifikat Layak Operasi (SLO) dari Jendral Ketenaga Kelistirikan  Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral No. 387.U.DJ.311.1B15.GA09.14

Selanjutnya bahwa Putusan MA Nomor  2828/K.PID.SUS/2017 dengan menjatuhkan Pidana selama 7 tahun  dan Pidana Denda sebesar Rp. 250.000.000., (dua ratus lima puluh juta rupiah) tidak mencerminkan rasa keadilan, apalagi jika Kejari  Toba  melakukan Penyitaan dan Lelang terhadap Rumah sebagaimana sisebutkan dalam surat No. B-84/L 2 27/Fd/03/2021.

Bahwa dengan alasan dan uraian tersebut di atas, mohon kiranya kepada Kepala Kejari Toba untuk membatalkan eksekusi dan lelang tersebut serta mengembalikan barang-barang yang telah disita baik penyidik Polres Toba Samosir maupun Kejari Toba demi kepastian hukum dan keadilan, pung kas kuasa hukum Frengki Mario.(Fernando/hm13).

Related Articles

Latest Articles