10.6 C
New York
Friday, April 26, 2024

Lelang Rumah Tidak Sesuai SOP, Bank Mandiri Siantar Digugat Nasabahnya Ke PN Siantar

Taput, MISTAR.ID

Nasabah Bank Mandiri, Cermanto Silaban menggugat PT Bank Mandiri Siantar ke Pengadilan Negeri (PN)  Siantar, terkait pelelangan sebuah rumah di Jalan Baktiar Kelurahan Pasar Siborongborong dengan No Sertifikat 377.

Tidak hanya Bank Mandiri, Badan Pertanahan Nasional (BPN) tapanuli Utara (Taput), Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Padang Sidimpuan bersama  Lasti Romauli Silaban sebagai pemenang lelalng, juga digugat di  PN Pematangsiantar. Hal itu disampaikan Esron Silaban SH kuasa hukumnya Cermanto Silaban saat dikonfirmasi Harian Mistar Kamis (4/3/21) .

“Kita melakukan gugatan ke PN Siantar dengan gugatan perkara Perdata  Nomor 31/Pdt.G/2021/PN  Pms dan yang tergugat adalah PT Bank Mandiri Canang Siantar, KPKNL Padang Sidimpuan, Lasti Romauli Silaban dan BPN Taput,” ungkap Esron Silaban.

Baca Juga: Bank Mandiri Diduga Rugikan Negara Atas Pelelangan Rumah Di Jalan Sanif Siborongborong

Gugatan itu terkait pelelangan satu unit rumah nasabah Bang Mandiri atas nama Cermanto Silaban di Jalan Baktiar Kelurahan Pasar Siborongborong.

Diamana pengakuan Cermanto  Silapan bahwa proses lelang rumahnya tidak sesuai Standar Operasional Presedur (SOP) yang ditetapkan KPKNL dalam pelaksanaan lelang. Pasalnya, pihak Bank Mandiri tidak pernah memberikan surat pemberitahuan (SP)1, 2.3, kata Cermanto Silaban.

“Kita telah mendaftarkan perkara gugatan perdata di PN Negeri Siantar atas pelelangan satu unit rumah beserta tanah di Jalan Baktiar Pasar Siborongborong Taput. Dimana pihak Bank Mandiri tidak melakukan SOP tentang proses pelelagan. Sehingga pihak Bank Mandiri tidak melalukan SP 1,2 dan 3 dan bahkan berita acara lelang tidak di berikan oleh pihak Bank Mandiri sehingga kita selaku kuasa hukum Cermanto mendaftarkan gugatan ke PN Siantar,” ujar Erson Silaban.

Baca Juga: Pelelangan Rumah Nasabah Bank Mandiri Di Siborongborong Tidak Sesuai SOP

Sementara proses lelang  Kementerian Keuangan Republik Indonesia Direktur Jenderal Kekayaan Negara Kontor Wilaya DJKN Sumatra Utara  KPKNL Padang Sidimpuan,  melakukan pelelagan pada 11 Nopember 2020 pukul 11.OO WIB waktu dengan serfer aplikasi lelang internet kepada debitur penduduk kelurahan pasar Siborongborong atas nama Cermanto Silaban dan sedangkan pembeli lelang Lasti Romauli Silaban,” ujar salah sorang pegawai Bank Mandiri Cabang Siantar

Dia menjelaskan, melalui kutipan risalah lelang nomor 220/07/2020 KPKNL Padang Sidimpuan Jalan Kenanga Nomor 99 Padang Sidimpuan,  dengan pejabat lelang Sabar Rasidi SE dengan Surat Tugas ST-167/WKN.02/KNL.04/2020 tanggal 06 Nopember 2020

Pelaksanaan lelang penjualan diketahui atas permohonan Subaktiyana Presiden Regional Retail Collestion dan Recovery Region I/ Sumatra Utara PT Bank Mandiri persero terbuka dengan Surat Permohonan MNR. RCR/REC.MDN.3968/2020 tanggal 30 September 2020, dengan surat penetapan S-556/WKN.02/KNL.04/2020 tanggal 26 Oktober 2020,sedangkan jenis lelang eksekusi pasal 6 UU hak tanggugan sedangkan surat tugas pejabat penjual MNR.RCR/ REC.MDN 3975/ 2020 taggal 30 September, ujar Cermanto

Lanjut Cermanto, objek lelang adalah sebidang tanah dengan luas 45M2 berikut bagunan yang terletak di Jalan Pekan Inpres Kelurahan Desa Pasar Siborongborong Tapanuli Utara sesuai dengan SHM Nomor 377  atas nama Cermanto Silaban.(Fernando/hm13)

Related Articles

Latest Articles