9.1 C
New York
Friday, March 29, 2024

KPUD Sumut Bakal Rekrut 20.605 Petugas Ad Hoc untuk Pemilu Serentak 2024

Medan, MISTAR.ID

Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Provinsi Sumatera Utara (Sumut) melakukan sosialisasi penggunaan aplikasi sistem informasi anggota KPU dan badan Ad Hoc (SIAKBA) pada Pemilu serentak tahun 2024, bertempat di salah satu hotel di Kota Medan, Selasa (1/11/22).

Komisioner KPU Provinsi Sumut Mulia Banuera mengatakan, pihaknya akan merekrut 20.605 petugas ad hoc pada Pemilu tahun 2024. Nantinya, 20.605 orang yang direkrut itu akan bertugas sebagai anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) di 33 Kabupaten/Kota di Sumut.

“Pendaftaran untuk petugas badan Ad Hoc, PPK, PPS, Pemilu tahun 2024, mendatang dilakukan melalui SIAKBA,” ujarnya.

Baca juga: Wakil Presiden Minta Masyarakat Jangan Bermusuhan Saat Pemilu 2024

Mulia mengatakan, kecamatan di Sumut berjumlah 455. Masing-masing kecamatan akan ada 5 anggota, untuk itu jumlah PPK yang akan direkrut berjumlah 2.275 orang. Sementara, ada 6.110 kelurahan/desa di Sumut. Setiap kelurahan/desa akan ada 3 anggota, untuk itu jumlah PPS yang akan direkrut sebanyak 18.330 orang.

“Total keseluruhan petugas Ad Hoc akan direkrut oleh KPUD Provinsi di 33 Kabupaten/Kota di Sumut pada Pemilu serentak tahun 2024, berjumlah 20.605 orang. Rekrutmen PPK dan PPS ini, akan dilakukan oleh teman-teman KPUD Kabupaten/Kota,” katanya.

Mulia mengatakan, untuk jadwal rekrutmen KPUD Sumut masih menunggu keputusan dari KPU RI, yang akan tertuang dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU), yang terbaru. Namun, kata Mulia, KPUD Provinsi Sumut saat ini sedang fokus melakukan sosialisasi aplikasi SIAKBA kepada masyarakat.

Dikatakan Mulia, dengan adanya aplikasi SIAKBA, setiap anggota bisa mendokumentasikan seluruh proses tahapan seleksi. Baik itu proses dilakukan KPUD Provinsi dan KPUD Kabupaten/Kota, untuk rekrutmen PPK, PPS hingga KPPS.

Baca juga: 7 KPUD Kabupaten/Kota Diputuskan Langgar Administrasi Pemilu 2024

“Yang kedua, dari aplikasi SIAKBA ini akan di input data bagi anggota sudah di PAW. Kemudian untuk dokumentasi seluruh penyelanggara Pemilu secara berkelanjutan,” katanya.

Mulia memastikan aplikasi SIAKBA akan mengalami kendala, terutama pada jaringan internet di Sumut, karena tidak semua daerah memiliki fasilitas jaringan internet yang baik.

“Untuk masalah ini, kita melihat kecendrungan nanti teman-teman KPUD Kabupaten/Kota rekrutmen badan Ad Hoc juga akan menerima hardcopy di kantor-kantor KPUD Kabupaten/Kota,” jelasnya.

Baca juga: Pakai Metode VC, KPUD Siantar Dinyatakan Langgar Administrasi Pemilu 2024

Mulia mengatakan, setiap KPUD Kabupaten/Kota yang menerima administrasi atau berkas calon PPK dan PPS secara manual, selanjutnya akan diinput oleh petugas KPUD ke aplikasi SIAKBA. Kemudian KPUD Kabupaten/Kota membentuk tim untuk membantu penginputan dokumen pendaftaran PPK dan PPS.

“KPU terus berinovasi untuk memberikan kemudahan masyarakat untuk akses pelayanan di KPU dengan mengikuti perkembangan era digital. Apalagi para pemilih Pemilu tahun 2024 banyak dari kaum milenial, yang sangat akrab dengan berbagai aplikasi di handphonenya,” pungkasnya. (ial/hm09)

 

Related Articles

Latest Articles