17.5 C
New York
Monday, April 29, 2024

7 KPUD Kabupaten/Kota Diputuskan Langgar Administrasi Pemilu 2024

Medan, MISTAR.ID

Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Sumatera Utara (Sumut) memutuskan tujuh KPU kabupaten/kota melakukan pelanggaran administrasi dalam proses pendaftaran dan verifikasi peserta Pemilu 2024 yang sedang berjalan saat ini melalui Sistem Informasi Politik (Sipol).

“Tujuh terlapor terbukti secara sah dan menyakinkan melakukan pelanggaran administrasi Pemilu pada tahapan verifikasi administrasi partai politik calon peserta Pemilu, pada sub tahapan verifikasi administrasi terhadap keanggotaan partai politik,” ujar Koordinator Divisi Humas Bawaslu Sumut Marwan dikonfirmasi, Jumat (14/10/22).

Adapun ketujuh KPUD kabupaten/kota yang melakukan pelanggaran administrasi itu yakni Mandailing Natal (Madina), Tapanuli Tengah (Tapteng), Labuhanbatu Selatan (Labusel), Pematang Siantar, Dairi, Binjai dan Serdang Bedagai (Sergai).

Baca juga: Pakai Metode VC, KPUD Siantar Dinyatakan Langgar Administrasi Pemilu 2024

“Menyalahi PKPU. Diminta tidak mengulangi perbuatan dalam proses tahapan selanjutnya,” katanya.

Marwan mengatakan, dengan dikeluarkannya keputusan itu, proses tahapan verifikasi administrasi Pemilu 2024 sudah selesai. Kini, Bawaslu Sumut fokus pada perekrutan Panitia Pengawas Pemilihan Kecamatan (Panwascam) tiga hari ke depan.

“Dimulai 14 hingga 16 Oktober 2022,” katanya.

Selanjutnya, jika proses perekrutan Panwascam selesai, Bawaslu Sumut akan kembali melakukan verifikasi peserta Pemilu 2024 pada tanggal 16, 17, dan 18 Oktober 2022.

“Mulai dari kantor, keanggotaan partai politik dan persiapan pengawasan lainnya terhadap peserta Pemilu,” ucapnya.

Sekadar informasi, pelanggaran administratif Pemilu merupakan pelanggaran terhadap tata cara, prosedur, dan mekanisme mengenai administratif. Berdasarkan amanat UU Nomor 7 Tahun 2017, Bawaslu berwenang memeriksa, mengkaji dan memutuskan pelanggaran administratif.

Bawaslu Provinsi Sumut sebelumnya menemukan 19 pelanggaran verifikasi administrasi yang dilakukan partai politik (parpol) di sejumlah kabupaten/kota dalam proses pendaftaran dan verifikasi peserta Pemilu yang sedang berjalan saat ini melalui Sipol.

Baca juga: Bawaslu Sumut Rampungkan Sidang 7 Pelanggaran Administrasi Pemilu 2024

Dari 19 kabupaten/kota tersebut, kemudian dikirim surat untuk memperbaiki tata cara. Sebanyak 10 kabupaten/kota memperbaiki, 9 kabupaten/kota tidak memperbaiki, membalas surat menyebut bahwa yang dilakukan itu sudah benar, hingga akhirnya ditetapkan sebagai temuan pelanggaran.

Sidang pendahuluan digelar Bawaslu Sumut sejak 29 September 2022, terhadap 9 temuan. Hasil dari sidang tersebut kemudian menghasilkan 7 temuan yang ditindaklanjuti ke sidang pemeriksaan.

Sidang pemeriksaan yang digelar adalah Penemu yakni Bawaslu Serdang Bedagai dengan nomor register: 001/TM/PL/ADM/Prov/02.00/09/2022. Bawaslu Tapanuli Tengah dengan nomor register: 003/TM/PL/ADM/Prov/02.00/09/2022.

Baca juga: Bawaslu Sumut Temukan 16 Parpol Lakukan Pelanggaran Verifikasi Administrasi

Bawaslu Labuhanbatu Selatan dengan nomor register: 004/TM/PL/ADM/Prov/02.00/09/2022. Bawaslu Pematangsiantar dengan nomor register: 005/TM/PL/ADM/Prov/02.00/09/2022. Bawaslu Mandailing Natal dengan nomor register: 007/TM/PL/ADM/Prov/02.00/09/2022.

Bawaslu Binjai dengan nomor register: 008/TM/PL/ADM/Prov/02.00/09/2022,
serta Bawaslu Dairi dengan nomor register 009/TM/PL/ADM/Prov/02.00/09/2022. Dimana terlapor adalah Komisi Pemilihan Umum (KPU). (ial/hm09)

Related Articles

Latest Articles