9.8 C
New York
Friday, April 26, 2024

Bawaslu Sumut Temukan 16 Parpol Lakukan Pelanggaran Verifikasi Administrasi

Medan, MISTAR.ID

Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Sumatera Utara (Sumut) menemukan pelanggaran verifikasi administrasi yang dilakukan partai politik (parpol) di sejumlah kabupaten/kota dalam proses pendaftaran dan verifikasi peserta Pemilu yang sedang berjalan saat ini melalui Sistem Informasi Politik (SIPOL).

Koordinator Divisi Humas Bawaslu Sumut Marwan mengatakan, temuan pelanggaran ini ditindaklanjuti Bawaslu kabupaten/kota untuk memanggil orang yang bersangkutan melalui pengurus parpol di daerah.

Hal itu sesuai dengan Peraturan Komisi Pemilih Umum (PKPU) No 4 tahun 2022 tentang tentang Pendaftaran, Verifikasi, dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilihan Umum. “Diverifikasi oleh teman-teman Bawaslu kabupaten/kota, orang yang bersangkutan ini milih partai a atau partai b,” ujar Marwan saat ditemui di Kantor Bawaslu Sumut Jalan H Adam Malik Medan, Jumat (30/9/22).

Baca Juga:Bawaslu Medan Buka Rekrutmen Panwas Kecamatan

Marwan mengatakan, klarifikasi dilakukan secara langsung, orang-orang yang bersangkutan dihadirkan di kantor KPU kabupaten/kota. Tapi, dalam proses yang sedang berjalan saat ini, klarifikasi ada yang dilakukan melalui video call. “Padahal, dalam PKPU harus langsung. Sehingga Bawaslu kabupaten/kota, menjadikan bahwa ini ada yang ditabrak, ada yang dilanggar. Langkah selanjutnya mereka menyurati KPU kabupaten/kota,” katanya.

Marwan mengatakan, ada 19 kabupaten/kota yang melakukan video call. Kemudian dikirim surat untuk memperbaiki tata cara itu, 10 memperbaiki, 9 kabupaten/kota tidak memperbaiki, membalas surat menyebut bahwa yang dilakukan itu sudah benar.

“Sehingga Itu jadi temuan, kemudian dikaji. Temuan itu diteruskan ke Bawaslu provinsi yang berkewenangan untuk menyidangkannya. Sehingga, dalam pelanggaran administrasi di UU No 7 tahun 2017 seusia pasal 454, harus ajudikasi (sidang),” ucapnya.

Baca Juga:Dugaan Pelanggaran Administrasi Verifikasi Parpol, Ini Kata Bawaslu Sumut

Dalam proses pelaksanaannya, dilakukan sidang pendahuluan, untuk mengetahui apakah ini bisa dilanjutkan atau tidak. Dari 9 kabupaten/kota yang tidak memperbaiki, ada 7 kabupaten/kota yang dipastikan akan ada sidang lanjutan. “Sidang akan kita lakukan pada Selasa mendatang, dimana keseluruhannya itu diselesaikan 14 hari kerja,” ucapnya.(ial/hm15)

Related Articles

Latest Articles