15.4 C
New York
Wednesday, April 24, 2024

Dugaan Pelanggaran Administrasi Verifikasi Parpol, Ini Kata Bawaslu Sumut

Medan, MISTAR.ID

Bawaslu Sumut menggelar sosialisasi tata cara penyampaian laporan dugaan pelanggaran administrasi, pada tahapan pendaftaran dan verifikasi partai politik (parpol), bertempat di Le Polonia Hotel Jalan Jendral Sudirman Medan, Kamis (8/9/22).

Ketua Bawaslu Sumut Syafrida R mengatakan, sosialisasi diberikan untuk memberitahu peran Bawaslu dan bagaimana Bawaslu menangani pelanggaran pada setiap tahapan Pemilu 2024 yang sudah dimulai sejak 14 Juli 2022.

“Kita memiliki tanggungjawab untuk menyampaikan kepada partai politik, masyarakat dan penggiat pemilu, bahwa tahapan pemilu sudah dilakukan sejak 14 Juli 2022 lalu,” ujarnya.

Baca Juga:Bawaslu Sumut Monitoring dan Supervisi ke Tebing Tinggi

Dikatakan Syafrida, pada tahun ini ada 4 tahapan pemilu yang akan dan sedang dilakukan pengawasan oleh Bawaslu Sumut. Pertama pendaftaran dan penetapan partai politik. Kedua penataan daerah pemilihan DPRD kabupaten/kota. Ketiga penetapan kursi DPRD kabupaten/kota dan keempat pemutakhiran data pemilih.

“Jadi ada empat tahapan penting yang akan dijalankan sama-sama,” katanya.

Syafrida mengharapkan kontribusi masyarakat untuk aktif dalam mengawasi setiap tahapan yang sedang berlangsung saat ini. Sehingga, jika ada pelanggaran dapat dilaporkan kepada pihak Bawaslu.

Syafrida menjelaskan, selama tahapan verifikasi administrasi partai politik, pihaknya sudah menerima 79 laporan. Kemudian, dilakukan tindaklanjut dengan menyampaikannya kepada KPU Provinsi Sumut, memberikan saran dan perbaikan.

“Secara berjenjang kami juga sudah menyampaikan ke Bawaslu RI kepada KPU RI,” katanya.

Baca Juga:Bawaslu Sumut Sinkronkan Data 16.757 Pemilih yang Dicoret KPU

Untuk proses laporan tersebut, Syafrida mengungkapkan menunggu tindaklanjut dari KPU rekomendasi apa diberikan dari laporan yang disampaikan itu.

“Karena ada perpanjangan verifikasi administrasi, jadi kita masih menunggu,” tandasnya.

Anggota Bawaslu Sumut Marwan menambahkan, Bawaslu mengedepankan pencegahan dari penindakan terhadap segala bentuk pelanggaran pemilu yang terjadi pada setiap tahapan.

“Untuk pencegahan, partai politik memahami tugas dan fungsi kami. Kita banyak melakukan sosialisasi dan komunikasi, untuk menghindari pelanggaran,” ucapnya.

Marwan mengungkapkan pengawasan verifikasi administrasi dilakukan hingga kabupaten/kota di Sumut. Sehingga, Bawaslu melihat seluruh tahapan pemilu dilaksanakan KPU sesuai prosedur yang ditetapkan dengan baik atau tidak.

“KPU melakukan secara prosedural, Bawaslu memastikan semua berjalan prosedur. Kita juga melakukan penindakan, tapi lebih dilakukan pencegahan terlebih dahulu,” pungkasnya. (ial/hm12)

Related Articles

Latest Articles