15.7 C
New York
Sunday, May 5, 2024

Bawaslu Sumut Rampungkan Sidang 7 Pelanggaran Administrasi Pemilu 2024

Medan, MISTAR.ID

Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Sumatera Utara (Sumut) telah selesai menggelar sidang pemeriksaan terhadap tujuh pelanggaran administratif tahapan Pemilu 2024 hasil temuan Bawaslu Kabupaten/Kota.

Adapun tujuh temuan yang ditindaklanjuti ke sidang pemeriksaan yakni Mandailing Natal (Madina), Tapanuli Tengah (Tapteng), Labuhanbatu Selatan (Labusel), Pematang Siantar, Dairi, Binjai dan Serdang Bedagai (Sergai).

“Sudah selesai semua hari ini, direncanakan pembacaan putusan tanggal 13 Oktober 2022,” ujar Koordinator Divisi Humas Bawaslu Sumut Marwan, Senin (10/10/22).

Baca juga: Tahapan Pemilu 2024 Sudah Dibuka, Ini Tahapan yang Dilakukan KPU Siantar

Sidang pendahuluan telah digelar Bawaslu Sumut pada 29 September 2022, terhadap 9 temuan. Hasil dari sidang tersebut kemudian menghasilkan 7 temuan yang ditindaklanjuti ke sidang pemeriksaan.

Sidang pemeriksaan yang digelar adalah Penemu yakni Bawaslu Serdang Bedagai dengan nomor register:001/TM/PL/ADM/Prov/02.00/09/2022. Bawaslu Tapanuli Tengah dengan nomor register:003/TM/PL/ADM/Prov/02.00/09/2022.

Bawaslu Labuhanbatu Selatan dengan nomor register: 004/TM/PL/ADM/Prov/02.00/09/2022. Bawaslu Pematangsiantar dengan nomor register: 005/TM/PL/ADM/Prov/02.00/09/2022. Bawaslu Mandailing Natal dengan nomor register: 007/TM/PL/ADM/Prov/02.00/09/2022.

Bawaslu Binjai dengan nomor register: 008/TM/PL/ADM/Prov/02.00/09/2022,
serta Bawaslu Dairi dengan nomor register 009/TM/PL/ADM/Prov/02.00/09/2022. Dimana terlapor adalah Komisi Pemilihan Umum (KPU).

“Agenda sidang sendiri meliputi mendengarkan penyampaian pokok laporan pelapor/penemu dan terlapor. Kemudian pemeriksaan saksi-saksi, lanjut ke pemeriksaan alat bukti dan saksi. Serta mendengarkan keterangan saksi ahli yang diajukan terlapor,” ucapnya.

Baca juga: Bawaslu Siantar Lauching Pendaftaran Pemantau Pemilu

Pelanggaran Administratif Pemilu merupakan pelanggaran terhadap tata cara, prosedur, dan mekanisme mengenai administratif. Berdasarkan amanat UU Nomor 7 Tahun 2017, Bawaslu berwenang memeriksa, mengkaji dan memutuskan pelanggaran administratif.

Sebelumnya, Bawaslu Provinsi Sumut menemukan 19 pelanggaran verifikasi administrasi yang dilakukan partai politik (parpol) di sejumlah kabupaten/kota dalam proses pendaftaran dan verifikasi peserta Pemilu yang sedang berjalan saat ini melalui Sistem Informasi Politik (Sipol).

Dari 19 kabupaten/kota tersebut, kemudian dikirim surat untuk memperbaiki tata cara. Sebanyak 10 kabupaten/kota memperbaiki, 9 kabupaten/kota tidak memperbaiki, membalas surat menyebut bahwa yang dilakukan itu sudah benar, hingga akhirnya ditetapkan sebagai temuan pelanggaran. (ial/hm09)

Related Articles

Latest Articles