17.5 C
New York
Sunday, April 28, 2024

Tahapan Pemilu 2024 Sudah Dibuka, Ini Tahapan yang Dilakukan KPU Siantar

Pematang Siantar, MISTAR.ID

Komisi Pemilihan Umum (KPU) sudah resmi membuka tahapan pelaksanaan Pemilu 2024 terhitung sejak tanggal 14 Juni 2022. KPU Kota Pematang Siantar sendiri sudah melakukan berbagai tahapan.

“Untuk tahapan pelaksanaan Pemilu 2024 sebagaimana berdasarkan Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2022, ada beberapa bagian penting yang harus kita selesaikan pada tahun ini. Yang pertama, kita sudah menyelesaikan perencanaan kegiatan untuk pemilu,” kata Ketua KPU Kota Pematang Siantar Daniel Manompang Dolok Sibarani keapda Mistar, Kamis (6/10/22) sore.

Yang kedua, lanjut Daniel, pihaknya sudah menjalankan proses pemutakhiran daftar pemilih berkelanjutan. Kemudian yang ketiga, tambah Daniel, pihaknya sudah menyelesaikan verifikasi administrasi partai politik (Parpol) calon peserta pemilu tahun 2024.

Baca Juga:KPU Siantar Akan Laksanakan Verifikasi Administrasi Parpol

“Saat ini sedang berlangsung terkait verifikasi partai politik yang berlangsung Oktober ini adalah tindak lanjut verifikasi administrasi terhadap keanggotaan ganda dan keanggotaan yang berpotensi tidak memenuhi syarat. Kita akan melakukan verifikasi administrasi perbaikan,” ungkapnya.

Selanjutnya, kata Daniel, mulai tanggal 6 sampai 9 Oktober 202, pihaknya akan melakukan klarifikasi secara langsung terhadap anggota parpol yang belum dapat ditentukan statusnya.

“Nah, inilah kegiatan yang sedang berlangsung mulai hari ini sampai dengan tanggal 9 Oktober ini,” ujarnya.

Baca Juga:Ketua KPU Siantar Imbau Pimpinan Parpol Hadir 30 Juli

Ketika ditanya mengenai perekrutan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS), Daniel bilang, masih menunggu regulasinya.

“Kita masih menunggu Peraturan KPU, yang mengatur terkait badan ad hoc akan ada, yang pertama program dan jadwal, kedua akan ada tata cara dan syarat rekrutmen. Jadi kita masih menunggu Peraturan KPU-nya,” bebernya.

Perkembangan terbaru, sambung Daniel, pada 3 Oktober 2022 digelar rapat kerja antara Komisi II DPR RI, Kemendagri, KPU RI, Bawaslu dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum (DKPP). Dalam rapat kerja dan dengar pendapat tersebut, ada beberapa rancangan Peraturan KPU yang disetujui.

Baca Juga:KPU Siantar Gelar Nobar Live Streaming Peluncuran Tahapan Pemilu 2024

Rancangan PKPU yang telah disetujui itu, yang pertama rancangan PKPU tentang Penyusunan Daftar Pemilih Dalam Penyelenggaraan Pemilu.

Yang kedua, rancangan PKPU tentang Partisipasi Masyarakat Dalam Pemilu dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota.

“Yang ketiga, rancangan PKPU tentang Penataan Dapil dan Alokasi Kursi Anggota DPRD. Yang keempat, rancangan PKPU tentang Pencalonan Perseorangan Peserta Pemilu Anggota DPD. Jadi kita masih menunggu rancangan-rancangan yang sudah disetujui ini menjadi sebuah ketetapan peraturan yang menjadi acuan bagi kita dalam menjalankan tahapan pemilu selanjutnya,” tutupnya. (ferry/hm14)

Related Articles

Latest Articles