12.9 C
New York
Wednesday, April 24, 2024

KPU Siantar Akan Laksanakan Verifikasi Administrasi Parpol

Pematang Siantar, MISTAR.ID

KPU Kota Pematang Siantar akan melaksanakan verifikasi administrasi dokumen persyaratan partai politik (Parpol) dan verifikasi administrasi syarat keanggotaan parpol, terhitung mulai tanggal 16 Agustus 2022.

Hal itu berdasarkan Keputusan KPU Nomor 260 Tahun 2022 tentang Pedoman Teknis bagi KPU, KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota dalam Pelaksanaan Pendaftaran, Verifikasi dan Penetapan Parpol peserta pemilu anggota DPR dan DPRD.

Demikian disampaikan Ketua KPU Kota Pematang Siantar Daniel Manompang Dolok Sibarani kepada Mistar, Jumat (12/8/22).

Baca Juga:KPU Siantar Gelar Nobar Live Streaming Peluncuran Tahapan Pemilu 2024

Verifikasi administrasi, kata Daniel, meliputi kesesuaian dokumen daftar anggota parpol dengan Kartu Tanda Anggota (KTA). Kemudian, verifikasi dugaan keanggotaan ganda parpol, verifikasi keanggotaan parpol yang berpotensi tidak memenuhi syarat.

“Anggota parpol yang berpotensi tidak memenuhi syarat adalah berstatus sebagai anggota TNI/Polri, ASN (Aparatur Sipil Negara), penyelenggara pemilu, kepala desa, atau jabatan lainnya yang dilarang oleh peraturan perundang-undangan,” ungkapnya.

Dalam verifikasi administrasi, lanjut Daniel, pihaknya juga akan melakukan pengecekan terhadap data NIK dalam daftar pemilih berkelanjutan. Tindak lanjut dari hasil verifikasi adminstrasi, akan disampaikan kepada partai politik untuk memberikan dokumen pembuktian bagi anggota yang dinyatakan belum memenuhi syarat.

Baca Juga:KPU Sumut Tunggu KPU RI Soal Pemberhentian Anggota KPU Deliserdang Mulianta Sembiring

“KPU akan menyerahkan hasil verifikasi administrasi kepada parpol dan Bawaslu pada tanggal 14 September 2022, dan diberikan kesempatan kepada parpol untuk memperbaiki dokumen persyaratan pada rentang waktu tanggal 15 sampai 28 September 2022,” jelasnya.

Selanjutnya, sebut Daniel, hasil verifikasi administrasi akan diumumkan pada hari Jumat (14/10/22). Bagi partai politik yang memenuhi syarat pada tahap verifikasi administrasi parpol dilanjutkan dengan verifikasi faktual kepengurusan dan keanggotaan.

Daniel menambahkan, KPU Kota Pematang Siantar telah membuka helpdesk untuk konsultasi terkait pendaftaran, verifikasi dan penetapan partai politik.

“Kami mempersilakan partai politik menghubungi tim helpdesk jika ada yang ingin dikonsultasikan. Sejauh ini sudah ada dua partai politik yang sudah berkonsultasi dengan tim helpdesk,” ungkapnya mengakhiri. (ferry/hm14)

Related Articles

Latest Articles