10.7 C
New York
Friday, April 26, 2024

Ketua DPRD Toba: Upayakan Pemanfaatan APL Desa Siregar Aek Nalas

Toba, MISTAR.ID

Terkait beberapa warga yang tersandung hukum atas perbuatan penambangan ilegal material jenis batu padas di Desa Siregar Aek Nalas Kecamatan Uluan Kabupaten Toba baru-baru ini yang sudah dalam penanganan pihak Polres Toba, Ketua DPRD Toba Effendi Napitupulu berjanji akan mencari solusi untuk pemanfaatan Areal Penggunaan Lain (APL) tersebut kedepannya, ujarnya saat dikonfirmasi diruang kerjanya, Senin (19/4/21).

Pada hakekatnya penindakan yang dilakukan aparat penegak hukum menjadi tupoksi mereka, namun kedepannya kita sangat perlu mengkaji secara konprehensif keberlangsungan kehidupan warga disana yang selama ini mereka beraktifitas disana untuk membiayai hidup.

“Kita akan berupaya mencari solusi yang terbaik dan akan dibicarakan dengan eksekutif sesegera mungkin,” ujar Effendi.

Baca Juga: Galian C Ilegal Beroperasi di Lereng Bukit Danau Toba Diminta Ditindak

Solusi akan kita cari bersama dengan unsur Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), terkait pemanfaatan lokasi tambang batu di Desa Siregar Aek Nalas menjadi aktifitas yang legal dan sesuai aturan.

“Nanti ada beberapa opsi yang akan kita tawarkan terkait lokasi lahan disana, salah satunya pemberdayaan objek wisata sehingga saudara kita yang ada disana mempunyai objek aktifitas dalam kepastian hukum untuk pembiayaan kehidupan sehari- hari,” kata Ketua DPRD Toba Effendi Napitupulu.

Lanjutnya, kita berharap opsi ini akan menjadi pertimbangan eksekutif, yang membutuhkan dukungan dari berbagai pihak maupun stakeholder terkait, salah satunya unsur Forkopimda dan eksekutif, sehingga masyarakat di sana memperoleh kepastian secara hukum untuk pemanfaatan kawasan APL itu.

Baca Juga: Galian C Marak di Perbukitan Danau Toba, Anggota DPRD Sumut: Desak APH Jika Tidak Mampu Menutup Buka Baju

“Kami selaku perwakilan rakyat Toba, akan bekerja keras soal itu, secepatnya kordinasi akan kami lakukan dengan secara  komprehensif dengan mengedepankan aspek ekologi, ekonomi dan sosial, jadi dimohon untuk diberi waktu dan bersabar, sebab proses ini membutuhkan waktu, kami juga berharap agar kita bersama mentaati hukum yang berlaku terkait pelarangan penambangan di sana,” tandas Effendi Napitupulu.

Informasi yang dihimpun pada tahun 2017, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan telah mengeluarkan surat keputusan yaitu Nomor SK 1076/ Men LHK-PTKL/KUH/PLA.2/3/2017 tanggal Maret 2017 tentang Peta Perkembangan Pengukuhan Kawasan Hutan Provinsi Sumut sampai dengan tahun 2016, yang  menyatakan bahwa lokasi tambang  Siregar Aek Nalas berada diluar kawasan hutan atau berada dalam APL.

Baca Juga: DPRD Minta Kepolisian Menangkap Pemilik Galian C Ilegal

Kemudian pada tahun 2018 keluar peraturan baru tentang Kawasan Hutan di Sumut yaitu Nomor SK.8088/MENLHK-PKTL/PLA.2/11/2018 pada tanggal 22 November 2018 tentang Peta Perkembangan Pengukuhan Kawasan Hutan Provinsi Sumatera Utara sampai dengan Tahun 2017, bahwa lokasi tersebut, tetap berada di luar kawasan hutan.

Hal itu sesuai keterangan yang disampaikan Leonardo Sitorus selaku Kepala Kantor UPT KPH IV Balige, saat dikonfirmasi dihari yang sama.(James/hm13)

 

Related Articles

Latest Articles