10.5 C
New York
Wednesday, April 24, 2024

Kepala Dinas Perizinan Samosir Imbau Tempat Hiburan Malam Urus Izin

Samosir, MISTAR.ID

Untuk mempermudah pembinaan dan pengawasan, Kepala Dinas Perizinan Kabupaten Samosir Pilippi Simarmata menghimbau agar tempat hiburan malam yang ada di Samosir mengurus izin sesuai dengan perizinan yang berlaku.

Ia mengatakan sesuai dengan UU Cipta Kerja, seluruh tempat hiburan malam harus mengurus kembali izinnya dan pengurusan izin tempat hiburan malam harus ke Provinsi.

“Kita sudah menghimbau dengan memberikan surat edaran agar segera mengurus izin sesuai dengan aturan terbaru,” ungkap Pilippi Simarmata kepada Mistar, Jumat (11/2/22) di Kantornya.

Baca juga:Salahi Perijinan, Dinas PKP2R Medan Surati Pengusaha

Ia menjelaskan bahwa tujuan dari izin adalah untuk memudahkan pembinaan dan pengawasan terhadap operasional tempat hiburan malam dan jika tidak memiliki izin akan dilakukan tindakan penutupan.

“Untuk penegakan aturan, jika tidak memiliki izin akan di tutup dan nantinya dalam pengawasan ditemukan pelanggaran tidak sesuai dengan ijin yang diurus, izinnya bisa di cabut, tujuan utama dari izin untuk memudahkan pembinaan dan pengawasan,” ujarnya.

Baca juga:Selama Pandemi Covid 19, Polres Siantar Tak Akan Keluarkan Izin Keramaian, Termasuk Natal dan Tahun Baru

Lebih lanjut dikatakannya, untuk pengurusan izin tempat hiburan malam sudah menjadi kewenangan Perizinan Provinsi dan bukan lagi di Dinas Perizinan Kabupaten” kita hanya mendorong dan mengimbau supaya pemilik tempat hiburan malam mengurus izinnya sebelum beroperasi,” sebutnya. (josner/hm06)

 

Related Articles

Latest Articles