8.3 C
New York
Friday, April 19, 2024

Salahi Perijinan, Dinas PKP2R Medan Surati Pengusaha

Medan, MISTAR.ID

Dinas Perumahan Kawasan dan Pemukiman dan Penata Ruang (PKP2R) Kota Medan mengirimkan surat peringatan kedua kepada PT Kemas Anugerah Swastika, selaku pemilik bangunan yang menyalahi peruntukan perijinan di kawasan Jalan Amal Luhur, Kelurahan Dwikora, Kecamatan Medan Helvetia, Medan.

Kepada media, Senin (22/2/21), Kadis PKP2R Medan Benny Iskandar membenarkan bahwa pihaknya telah melayangkan surat peringatan kedua bernomor 640/1641/Dinas PKP2R/II/2021 kepada pengusaha selaku pemilik bangunan agar membongkar sendiri bangunan yang telah menyalahi ijin.

Dalam tenggang waktu 2×24 jam membongkar sendiri bangunan yang melanggar Izin Mendirikan Bangunan (IMB) tersebut. Masih dalam surat peringatan tersebut, surat ini ditembuskan kepada Plt Walikota Medan, Kasatpol PP Medan, Kadis Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Medan, Camat Helvetia dan Lurah Dwikora.

Baca Juga:DPRD Pertanyakan Peruntukan Perijinan Bangunan di Jalan Amal Luhur Medan

Terpisah Anggota DPRD Medan Antonius Devolis Tumanggor, mengapresiasi langkah cepat yang dilakukan Dinas PKP2R yang berkoordinasi dengan instansi lainnya untuk pembongkaran. “Karena bila ini diabaikan jelas melanggar aturan. Jadi Pemko Medan harus tegas melaksanakan bila pemilik tetap membandel, maka pihak Dinas PKP2R bersama instansi lain harus melakukan pembongkaran,” tegas Antonius.

Sebagaimana diberitakan, bangunan di Jalan Amal Luhur Kelurahan Dwikora Medan Helvetia diduga ‘disulap’ menjadi gudang. Sementara ijinnya untuk membuat iindustri.

Untuk itulah Wakil Ketua Fraksi Partai Nasdem DPRD Medan, Antonius Tumanggor mendesak Dinas PKP2R, Satpol PP dan Dinas PMPTSP segera membongkar bangunan yang menyalah tersebut. Namun, meski sudah diperingati, pemilik bangunan masih membandel dan belum membongkar bangunan dimaksud.(amsal/hm12)

Related Articles

Latest Articles