7.5 C
New York
Friday, March 29, 2024

Kenaikan BBM Tak Tuntas, Mahasiswa Minta DPRDSU Gunakan Hak Interplasi

Medan, MISTAR.ID

Aliansi Mahasiswa Peduli Kesejahteraan Sumatera Utara (AMPK Sumut) mengaku telah menyurati seluruh fraksi di DPRD Sumut untuk menggunakan hak interplasi perihal kenaikan BBM di Sumatera Utara, atas dasar kebijakan Gubernur Edy Rahmayadi melalui Pergub Nomor 01 Tahun 2021.

“Sudah kita kirim semalam suratnya ke seluruh fraksi yang ada di DPRD Sumut, saya bersama kawan-kawan yang lain,” ujar Koordinator AMPK Irham Sadani Rambe, Kamis (1/7/21). Irham mengatakan, surat itu mereka kirim untuk mengingatkan pemerintah dan anggota dewan yang terhormat kalau kenaikan BBM di Sumatera Utara sangatlah membebankan warga yang kurang mampu.

“Seharusnya Pemprovsu saat pandemi seperti ini fokus terhadap pemulihan ekonomi nasional serta serius dalam penanganan dampak ekonomi, terutama menjaga agar dunia usaha daerah masing-masing tetap hidup,” sebutnya. Irham menilai, naiknya BBM sangat tidak wajar karena menambah beban psikologis masyarakat. Hal ini, kata dia, dapat mengakibatkan semakin meluasnya kemiskinan, memicu konflik sosial, semakin tingginya tindak kejahatan dan akan menambah angka pengangguran.

Baca juga: Bahas Pergub No 1 Tahun 2021 Dicabut, Gubsu Minta Mahasiswa Fokus Belajar Saja

Dikatakan Irham, Pergub Nomor 01 Tahun 2021 cacat hukum. Pasalnya, Pergub diterbitkan pada tanggal 08 Februari 2021, setelah APBD Sumut tahun 2021 disahkan tanggal 30 Desember 2020. Seharusnya, kata dia, jika Gubernur Edy ingin meningkatkan PAD dari pajak BBM, Pergub Nomor 01 itu diterbitkan sebelum APBD 2021 disahkan. Sehingga bisa menjadi dasar penghitungan penerimaan pajak dalam APBD 2021.

“Jadi kami menilai Pergub No 1/2021 tentang PBBKB itu tidak punya dasar hukum dalam perhitungannya. Dengan begitu besar sumber daya di Sumut, Pemprov Sumut lalai dalam menyiapkan perangkat hukum untuk menyusun APBD dan menyusun peraturan sebagai perhitungan kenaikan PBBKB,” tambah Irham.

Irham juga menjelaskan, Peraturan Gubernur Nomor 01 Tahun 2021 bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 02 Tahun 2020 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 01 Tahun 2020 Tentang Kebijakan Keuangan Negara Dan Stabilitas Sistem Keuangan Untuk Penanganan pandemi Covid-19.

Baca juga: Enam Mahasiswa yang Demo di Rumdis Gubernur Diamankan Polisi

“Kami menilai Pergub nomor 01 Tahun 2021 layak dibatalkan dan dicabut, karena tidak memiliki kesesuaian dengan peraturan perundang-undangan di atasnya yang saat ini fokus pemerintah pusat adalah melakukan pemulihan ekonomi. Tindakan dan kebijakan pemerintah daerah yang dinilai merugikan masyarakat dapat digugat di PTUN,” pungkasnya.

Sebelumnya, mahasiswa yang tergabung dalam AMPK Sumut sudah beberapa kali melakukan aksi demonstrasi perihal protes terhadap kebijakan Gubernur Sumut menerbitkan Pergub No 1/2021 tentang PBBKB yang menyebabkan naiknya harga BBM khusus di Sumut.

Aksi terakhir mereka lakukan di rumah dinas Sumut beberapa waktu lalu, berakhir ricuh. Para mahasiswa mendapat perlakuan refresif dari aparat kepolisian dan Satpol PP serta 6 mahasiswa sempat ditangkap dan diamankan ke Polrestabes Medan. (ial/hm09)

Related Articles

Latest Articles