23.4 C
New York
Monday, April 29, 2024

Bahas Pergub No 1 Tahun 2021 Dicabut, Gubsu Minta Mahasiswa Fokus Belajar Saja

Medan, MISTAR.ID

Aliansi Mahasiswa Peduli Kesejahteraan (AMPK) Sumut mendesak Gubernur Sumatera Utara (Gubsu) Edy Ramayadi mundur dari jabatannya, karena dinilai tidak pro rakyat kecil.

Mereka menilai, kebijakan Gubernur mengeluarkan Pergub Nomor 1 Tahun 2021 tentang perubahan PBBKB dari 5% menjadi 7,5%, telah menyebabkan harga BBM non subsidi di Sumut naik rata-rata Rp200 per liter. “Sudah kita sampaikan semalam saat bertemu dengan Gubsu di rumah dinasnya,” ujar Koordinator AMPK Sumut Irwandi Pratama Sembiring, Rabu (12/5/21).

Dikatakan Irwandi, sejumlah mahasiswa yang tergabung dalam AMPK Sumut sudah bertemu langsung dengan Gubsu untuk menyampaikan aspirasi mereka dan diterima langsung oleh Edy Rahmayadi di rumah dinas.

Baca Juga:Enam Mahasiswa yang Diamankan Saat Demo di Rumdis Gubernur Sumut Dibebaskan

“Kita sangat kecewa dengan tanggapan Gubernur yang meminta kami (mahasiswa) agar tidak mencampuri kebijakannya. Beliau juga mengatakan tidak akan mencabut Pergub No.1/2021 tentang Perubahan PBBKB yang menjadi penyebab kenaikan BBM di Sumut,” kata Irwandi.

Irwandi dan rekan-rekannya awalnya berterima kasih karena gubernur bersedia menerima mereka untuk berdialog. Tapi, kata dia, tanggapan Gubernur mereka anggap mengecewakan. “Kita mengambil sikap, jika gubernur terus seperti itu, kita khawatir rakyat akan semakin sengsara. Pandemi Covid-19 telah membuat perekonomian masyarakat terpuruk. Apalagi ditambah dengan naiknya harga BBM pastilah perekonomian masyarakat semakin terjepit,” katanya.

Menurut Irham, AMPK Sumut dalam pertemuan dengan gubernur telah memberikan masukan dan ide-ide terkait bagaimana meningkatkan PAD dengan menggali potensi SDA dan SDM. “Tapi gubernur tidak menggubris dan justru meremehkan kami. Kami diminta fokus belajar saja, karena sudah ada yang mengurus Pemprov,” ucapnya mengulang perkataan Gubsu saat itu.

Irham menegaskan, dia dan rekan-rekannya akan terus menyuarakan dan menuntut agar gubernur segera mencabut Pergub No 1/2021. Selama itu belum dicabut, mereka akan terus melakukan aksi agar persoalan ini semakin besar dan menjadi tuntutan bersama mahasiswa dan rakyat Sumatera Utara. (ial/hm12)

Related Articles

Latest Articles