9.5 C
New York
Thursday, April 18, 2024

Kebun Penara Tanjung Garbus Sejak Awal Diklaim Kebun Karet PTPN 2

Deli Serdang, MISTAR.ID

Kebun Penara yang menjadi bagian dari afdeling III PTPN 2 Kebun Tanjung Garbus sejak awal adalah kebun karet PTPN 2. Tidak pernah ada tanaman tembakau di sini dan areal ini murni areal PTPN 2 bukan eks PTP IX.

Penegasan ini disampaikan tokoh masyarakat Batang Kuis Datuk OK Nazar menanggapi adanya tuntutan dan klaim sejumlah pihak atas lahan Kebun Penara Afdeling III Tanjung Garbus sebagai lahan eks perkebunan tembakau PTP IX.

“Sepanjang sepengetahuan kami, Kebun Tembakau PTP IX di era kolonial hanya sampai batas Sungai Belumai. Kalau di areal yang sekarang dikenal sebagai Desa Dalu X, Sena dan Bangun Sari memang areal tembakau. Begitu juga di bagian Ramunia arah Lubuk Pakam. Tapi kalau Penara tidak pernah ada tembakau. Dan arealnya murni milik PTPN 2 bukan eks PTP IX,” jelas Datuk OK Nazar.

Baca juga: PTPN 2 Sebut Lahan HGU Kebun TGPM Bukan Tanah Wakaf Desa Pasar Melintang

Sebagai tokoh masyarakat Melayu yang hidup di lingkungan kampung yang berbatasan dengan areal perkebunan, Datuk OK Nazar paham situasi dan sejarah daerah perkebunan mulai Tanjung Morawa, Batang Kuis hingga Lubuk Pakam, karena di daerah itulah ia tumbuh dan bergaul. Dia tidak sependapat kalau ada pihak yang mengklaim Penara sebagai eks lahan tembakau PTP IX.

“Dari mana datanya itu. Kalau ditanya kepada orang-orang tua di sekitar Batang Kuis pasti mereka membantahnya,” jelas Datuk OK Nazar.

Areal bagian dari Hak Guna Usaha (HGU) No 62 Penara, diklaim dan digugat oleh masyarakat atas nama Rokani Cs sebagai lahan masyarakat yang mendapatkan lahan berdasarkan Surat Keterangan Pembagian Sawah Ladang seluas 464 hektar.

Padahal, areal HGU N 62 Kebun Penara masih aktif hingga saat ini. Luas areal tersebut lebih dari 500 hektar. Karena itu PTPN2 melalui kuasa hukumnya Hasrul Benny Harahap menilai, banyak kejanggalan ditemukan dalam putusan Mahkamah Agung RI terhadap gugatan Rokani Cs.

Baca juga: Pertahankan Lahan dari Penggarap, PTPN 2 Kerahkan SPP

“Kita sudah mengambil langkah-langkah hukum. Diantaranya mengajukan PK (Peninjauan Kembali) sesuai surat permohonan No 4/2022 tanggal 16 Maret 2022 karena adanya sejumlah kejanggalan dalam putusan tersebut, ” jelas Penasehat Hukum PTPN 2 Hasrul Benny Harahap.

Menurut Hasrul Benny, dari sejumlah kejanggalan tersebut diantaranya adanya dugaan surat-surat palsu yang digunakan untuk mendukung kekuatan Rokani Cs selaku penggarap untuk menguasai lahan tersebut.

“Karena itu, kita sudah melaporkan Rokani Cs ke Polda Sumut dan sudah memasuki tahap penyidikan, saat ini, “tambah Hasrul Benny.

PTPN 2 melalui Serikat Pekerja Perkebunan (SPP) akan terus mempertahankan aset negara yang dikelola BUMN perkebunan ini. Apalagi sejak 5 tahun terakhir areal tersebut sudah ditanami kelapa sawit dan sekarang bisa dipanen.

“Jadi tidak mungkin PTPN 2 berdiam diri menghadapi gugatan yang terkesan mengada-ada itu,” ujar Kasubbag Humas PTPN 2 Rahmat Kurniawan, Jumat (10/6/22).

Baca juga: PTPN2 Laporkan Dugaan Mafia Tanah ke Polda Sumut

Senada dengan Penasehat Hukum PTPN2 Hasrul Benny Harahap, Rahmat Kurniawan menilai ada strategi licik yang diterapkan Rokani Cs dalam upaya merebut aset negara itu. Mereka ajukan sejumlah berkas-berkas lama yang sangat diragukan keabsahannya. Selain itu mereka gandeng juga organisasi kaum tani, sehingga muncul kesan yang berjuang adalah petani.

“Padahal yang ada di balik itu adalah oknum-oknum yang selama ini berusaha mengobok-obok lahan HGU PTPN 2 yang berada di lokasi strategis,” tambah Rahmat seraya menegaskan, Afdeling III Penara diperoleh Negara Republik Indonesia dari Nasionalisasi Perusahaan Belanda berdasarkan Undang-undang Nomor 86 Tahun 1958 jo Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 1959.

“Dengan demikian tidak mungkin lahan Afdeling III Penara merupakan milik masyarakat, ” ungkap Rahmat Kurniawan. (sembiring/hm09)

Related Articles

Latest Articles