5.8 C
New York
Friday, April 26, 2024

Kasus Proyek Peningkatan Jalan Parbotihan Diambil Alih Kejatisu, Ini Pemicunya

Humbahas, MISTAR.ID

Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) mengambil alih kasus perkara anggaran proyek peningkatan jalan Parbotihan-Pulogadung-Temba di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Humbang Hasundutan senilai Rp5,8 miliar yang bersumber dari DAK TA 2016 lalu.

Dimana, sebelumnya sempat ditangani Kejaksaan setempat namun dipraperadilkan beberapa waktu lalu dan kalah.

Hal itu dibenarkan Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Kejaksaan Negeri Humbang Hasundutan Hendra Sinaga kepada wartawan melalui aplikasi WhatsApp, Rabu (11/11/20) kemarin sore.

Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Humbang Hasundutan Hendra Sinaga menjelaskan, pengalihan penanganan perkara tersebut, dilakukan setelah adanya keputusan prapid yang dilakukan PT PSM sebagai penggugat yang membatalkan subtansi formil atas kasus perkara penyidikan proyek peningkatan Jalan Parbotihan-Pulogadung-Temba, di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Humbang Hasundutan senilai Rp5,8 miliar yang bersumber dari DAK TA 2016 lalu.

Baca juga: Warga Martodo Humbahas Resah, Ini Penyebabnya

Hendra juga mengatakan, pengalihan penangan perkara dikarenakan prapid belum menyentuh ke subtansi perkara berupa indikasi korupsinya. Sehingga tidak ada alasan bagi jaksa tidak membuka penyidikan yang baru

“Sehingga pihak Kejatisu meminta kepada pihak Kejari Humbahas supaya perkara itu dilimpahkan dengan akan membuka penyelidikan yang baru,” terangnya melalui pesan singkat WhatsApp, Rabu (11/11/20).

Selanjutnya, kata Hendra, dari pengalihan penanganan perkara oleh Kejatisu sudah melakukan panggilan terhadap pihak-pihak terkait. Dan penanganan perkara itu, menurutnya, sudah berjalan sejak dibulan Oktober lalu.

“Dengan saat ini mereka (Kejatisu) sudah melakukan permintaan keterangan terhadap pihak-pihak terkait yang orang-orangnya sama saja seperti penyidikan awal,” tambahnya.

Baca juga: 2 Kadis Humbahas Dilaporkan ke Kejatisu dan Poldasu

Sementara, terkait pemeriksaan ahli-ahli untuk menghitung kerugian negaranya, apakah sama penyidikannya yang dilakukan sebelumnya.

Hendra menjelaskan, bahwa terkait itu Kejatisu akan meminta keterangan yang baru dan itu wajib untuk menghitung kerugian negaranya. “Karena pemeriksaan ahli juga bagian dari penyidikan,” katanya.

Sebelumnya, mantan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Humbang Hasundutan (Humbahas), Iwan Ginting menegaskan, penyelidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) proyek peningkatan jalan Parbotihan-Pulogadung-Temba di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Humbahas senilai Rp 5,8 miliar yang bersumber dari DAK TAK 2016 naik menjadi status penyidikan.

Dari penyelidikan, tim jaksa penyidik telah memeriksa sejumlah saksi-saksi. Dia menyebut, Ketua Kelompok Kerja (Pokja) Unit Layanan Pengadaan (ULP) berinisial SLP, Sekretaris Pokja ULP berinisial EL, beberapa anggota Pokja, PPK Dinas PUPR, pihak rekanan dan saksi lainnya.

Baca juga: Kapoldasu Lantik AKBP Ronny Nicolas Sidabutar Sebagai Kapolres Humbahas

“Beberapa hari lalu kita sudah periksa Ketua Pokja dan Sekretaris Pokja. Ada beberapa data dan fakta yang perlu divalidasi dan dikonfirmasi kepada yang bersangkutan. Kepada Ketua Pokja, ini yang kedua kali diperiksa sebagai saksi di tingkat penyidikan. Yang pasti, sudah puluhan orang yang kita periksa untuk kasus itu,” sebut Iwan.

Sebelumnya Iwan mengatakan, naiknya proses pemeriksaan proyek peningkatan jalan tersebut yang dikerjakan oleh pihak PT PSM, dikarenakan pihaknya menemukan beberapa cukup bukti permulaan, sehingga pemeriksaan dari status penyelidikan menjadi penyidikan.

Ia menyebut, di antaranya dari kekurangan volume pekerjaan yang dikerjakan oleh pihak PT PSM dari hasil pemeriksaan ahli politeknik. Sehingga ia mengeluarkan surat perintah untuk menaikkan kasus tersebut menjadi ke penyidikan. Namun, dari hasil cukup bukti permulaan hingga kasus itu naik menjadi status penyidikan, belum melakukan penetapan tersangka.

Menurut Iwan, hal itu dikarenakan belum keluarnya hitungan kerugian negara dari pihak BPKP Perwakilan Sumatera Utara. Dan masih adanya pendalaman pemeriksaan materi penyidikan yang dilakukan oleh penyidiknya. (effendi/hm07)

Related Articles

Latest Articles