15.8 C
New York
Thursday, May 16, 2024

Kasus Penganiayaan Satu Keluarga di Lau Kawar Akhirnya Berdamai

Tanah Karo, MISTAR.ID

Kasus penganiayaan yang dilakukan Nefrada Sitepu dan GADP Warga penduduk Desa Sukanalu, Kecamatan Simpang Empat terhadap satu keluarga di lokasi wisata Lau Kawar yang berstatus Zona Merah, akhirnya berdama di Aula Pur Pur Sage Wira Satya Nagara (WSN) Polsek Simpang Empat.

Proses  berdamai dihadiri dari kedua belah pihak, dengan di dampingi Kapolsek Simpang Empat AKP.Ridwan Harahap.

Perdamaian kedua belah pihak, turut dihadiri Camat Naman Teran Dwi Kora Sitepu, Perwakilan Danramil Pelda Legiman, serta pengacara dari pihak keluarga pelapor Rubiyanto Sembiring SH.

baca Juga: Gunung Sinabung dan Lau Kawar Masih Zona Merah

Surat bukti perjanjian tertulis telah di tanda tangani kedua belah pihak dengan damai tanpa ada paksaan dari pihak mana pun dengan di lampirkan materai.Dalam surat perjanjian tersebut juga di jelaskan kedua belah pihak tidak akan saling mengulangi perbuatannya.

“Permasalahan apa pun dapat di selesaikan dengan damai dan musyawarah kekeluargaan demi menjalin silaturahmi antar ummat “jelas Kapolsek.

Sebelumnya, kedua pelaku menganiaya satu keluarga, dan memukul beberapa korban hingga memar di wajah dan punggung, terjadi di depan pintu masuk Danau Lau Kawar.

Tidak terima dengan penganiayaan tersebut, Korban yang bernama Ade Chandra, 44 penduduk Jln. Masjid, Kelurahan TL Mulgap, Kecamatan Berastagi, melapor ke Polisi dengan Laporan Polisi LP/398/V/2021/SU/RES T Karo/SEK Simpang Tanggal 13 Mei 2021 lalu.

Baca Juga: Miliki Sabu, Maradona Sembiring Diciduk Satresnarkoba Polres Tanah Karo

Dengan laporan tersebut, kedua pelaku berhasil disergap Kapolsek Simpang Empat bersama anggotanya, saat keduanya bersembunyi di rumah orang tua salah satu pelaku, Sabtu (15/5/21) sekira pukul 23.00 WIB.

“Kedua pelaku diduga otak dalam aksi penganiayaan itu berinisial NS, 20 dan GADP, 20 keduanya penduduk Desa. Sukanalu, Kecamatan Simpang Empat. Kedua pelaku ini kita sergap dari tempat persembunyiannya di Desa. Samura, Kecamatan Kabanjahe,” Kata Kapolsek Simpang Empat AKP Ridwan Harahap

Keberadaan keduanya berhasil diendus petugas Polsek Simpang Empat, berkat pelacakan dari ponsel milik salah satu pelaku dan secara maraton petugas segera menyergap kedua otak pelaku ini.

Baca Juga: Bandar Sabu Diciduk Satresnarkoba Polres Tanah Karo

“Setelah memeriksa saksi-saksi, kami berjibaku segera melakukan pengejaran kedua pelaku yang diduga otak penganiayaan saat bersembunyi di rumah salah satu orang tua pelaku,” terang Ridwan.

Lanjut Ridwan, saat ini pihaknya berhasil mengamankan kedua pelaku dan akan melakukan pemeriksaan lebih mendalam untuk mengetahui kemungkinan keterlibatan pelaku lain dalam aksi penganiayaan satu keluarga saat peristiwa itu terjadi.

Sementara itu, dari pengakuan keluarga korban diantaranya para wanita dan anak anak yang ikut dalam rombongan, dan secara jelas menyaksikan aksi brutal yang dilakukan kelompok preman kampung ini, mengaku masih mengalami trauma yang mendalam.

Baca Juga: Miliki Sabu, Warga Pancur Batu Diciduk Satres Narkoba Polres Tanah Karo

Bahkan mertua Ade Chandra yang sudah berusia 63 tahun, saat itu mencoba melerai sambil berkali+kali minta maaf, juga ikut dianiaya sambil mengancam akan membakar mobil yang mereka tumpangi.

Lanjut keluarga korban, para pelaku saat itu diduga berjumlah banyak dan membawa senjata tajam, cangkul, besi, kayu dan bambu. Dalam peristiwa itu, kelompok pelaku memaksa untuk membuka pintu mobil sambil berkata akan membakarnya.

Tidak sampai di situ, kelompok preman kampung ini juga melakukan perampasan handpone milik istri korban. Saat itu, istri korban merekam aksi brutal kelompok ini, namun satu otak pelaku ini melihatnya dan langsung merampas serta menghapus rekaman itu. Korbanpun dengan cepat merampas kembali handphone dan menyerahkan ke istrinya..(Eva/hm13)

Related Articles

Latest Articles