22.2 C
New York
Monday, April 29, 2024

Kasus Penganiayaan Dihentikan, Jaksa Agung Serahkan SKP2 di Kejari Deli Serdang

Medan, MISTAR.ID

Jaksa Agung Republik Indonesia Burhanudin didampingi Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Dr Fadil Zumhana, pada saat melakukan kunjungan kerja di Kejari Deli Serdang menyaksikan pemberian Surat Keputusan Penghentian Penuntutan (SKP2) atas penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif dari Kajari Deli Serdang Dr Jabal Nur kepada tersangka Hasan Basri Sihaloho, Kamis (11/11/21).

Sebagaimana dalam siaran persnya yang dirilis Kapuspenkum Kejagung Leonard Eben Ezer, Jumat (12/11/21), keputusan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif yang dikeluarkan oleh Kejari Deli Serdang diberikan setelah dilakukan mediasi serta dilakukan perdamaian dan saling memaafkan antara korban Melda Nova Sembiring dengan tersangka Hasan Basri Sihaloho. Di mana korban telah mencabut laporannya di Polsek Tanjung Morawa.

Peristiwa kasus ini awalnya, 7 Oktober 2021 sekitar pukul 18.00 WIB di Pasar XIV, Dusun VII, Desa Limau Manis, Kecamatan Tanjung Morawa, Kabupaten Deli Serdang, dimana terjadi perdebatan antara korban (pembeli) dalam tawar menawar pembelian harga kikil yang ditimbang tersangka (pedagang).

Baca Juga:Kasus Penganiayaan Satu Keluarga di Lau Kawar Akhirnya Berdamai

Akibat tawar menawar tersebut, tersangka emosi dan memukul korban dengan tangan kanan hingga mengenai tulang rahang sebelah kanan korban. Akibat kejadian itu, korban mengalami luka memar di bagian tulang rahang wajah sebelah kanan.

Perbuatan tersangka kemudian dilaporkan ke pihak kepolisian dan telah dinyatakan lengkap serta tersangka telah dilimpahkan ke Kejari Deli Serdang oleh penyidik. Tersangka dipersangkakan Pasal 351 KUHP.

Setelah pemberian SKP2 kepada tersangka dari Kepala Kejaksaan Negeri Deli Serdang, tersangka langsung meminta maaf kepada korban dan suaminya yang disaksikan oleh Penyidik dan Tokoh Masyarakat. Dengan begitu, tersangka kini bebas dan bisa kembali berkumpul dengan keluarga lantaran kasusnya telah dihentikan berdasarkan keadilan restoratif.

Baca Juga:Polisi Dalami Kasus Penganiayaan Aktivis Anti Korupsi di Sergai

Pada kesempatan tersebut, Jaksa Agung menyampaikan pesan secara khusus kepada tersangka dan korban. “Ini semua atas kebaikan korban dan ketulusannya untuk memberikan maaf kepada tersangka. Karena itu kami minta kepada tersangka agar ke depannya tidak lagi berbuat hal yang sama dan terus menjalin silaturahmi dengan korban. Sementara bagi korban, terima kasih atas kesediaan dan ketulusan karena mau memaafkan tersangka. Dengan begitu, perkara ini dapat dihentikan berdasarkan keadilan restoratif,” kata Jaksa Agung Burhanudin.

Ia menyampaikan dengan dikeluarkannya Pedoman Nomor 15 Tahun 2020 menunjukkan “hukum tidak lagi tajam ke bawah” tetapi “hukum harus tajam ke atas dan tumpul ke bawah”, karena dengan Restoratif Justice ini lebih menyentuh rasa keadilan di masyarakat kecil.

“Jangan Menciderai Masyarakat”,dan Ingat “Masyarakat amat mendambakan penegakan hukum yang berkeadilan dan berkemanfaatan,” pesannya kepada penegak hukum. (amsal/hm12)

Related Articles

Latest Articles