7.4 C
New York
Thursday, April 25, 2024

Jual Pupuk Subsidi di Atas HET, Kios Pengecer di Pakpak Bharat Bakal Ditindak Tegas

Pakpak Bharat, MISTAR.ID

Dinas Perindagkop UMKM Kabupaten Pakpak Bharat menegaskan akan menindak tegas kios-kios penyalur pupuk bersubsidi yang kedapatan menjual dengan harga di atas Harga Eceran Tertinggi (HET) yang telah ditentukan pemerintah.

Humala Sitorus pun mengimbau agar kios pengecer menjual pupuk subsidi sesuai HET karena pihaknya tidak ragu menindak tegas kios pengecer yang kedapatan melakukan
kecurangan harga. Sebab, hal tersebut mengganggu prinsip penyaluran 6 Tepat, yakni tepat jumlah, waktu, tempat, jenis, mutu dan harga.

“Sebagai sanksi, izin distribusi atau penyaluran bisa saja dicabut. Dan, setiap tindakan penyelewengan pupuk bersubsidi dapat dijerat hukuman pidana maksimal 5 tahun
penjara,” kata Kepala Dinas Koperasi dan UMKM, Elhidayat Berutu melalui Kabid Industri dan Perdagangan Humala Sitorus, Senin (25/4/22).

Baca juga: Pupuk Subsidi Langka, DPRD Pakpak Bharat Gelar RDP dengan Distributor dan Pedagang

Lebih lanjut Humala menjelaskan penugasan penyaluran pupuk bersubsidi diatur oleh Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 15/M-DAG/PER/4/2013 tentang Pengadaan
dan Penyaluran Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian secara nasional.

Selain itu juga diatur dalam Peraturan Menteri Pertanian Nomor 01 Tahun 2020 tentang Alokasi dan Harga Eceran Tertinggi Pupuk bersubsidi sektor pertanian tahun anggaran 2020, Juncto Peraturan Menteri Pertanian Nomor 10 Tahun 2020.

Kedua aturan tersebut menjelaskan tentang syarat, tugas dan tanggung jawab dari produsen, distributor dan penyalur atau pengecer hingga HET pupuk bersubsidi yang
wajib diikuti oleh distributor dan pengecer ketika menyalurkan pupuk bersubsidi kepada petani.

Ada pun HET yang ditetapkan oleh Pemerintah yakni jenis Urea sebesar Rp1.800 per Kg, SP-36 sebesar Rp2.000 per Kg, selanjutnya jenis ZA sebesar Rp1.400 per Kg, NPK
Phonska sebesar Rp2.300 per Kg, untuk NPK berformula khusus sebesar Rp3.000 per Kg dan pupuk organik Rp500 per Kg.

Baca juga: Pupuk Subsidi Susah Didapat, DRPD Sumut: Kemampuan Pemerintah Hanya 30 Persen

HET tersebut berlaku untuk pembelian oleh petani di kios resmi pupuk secara tunai dan dalam zak utuh dengan volume 50 kg untuk pupuk jenis Urea, SP-36, ZA, dan NPK, serta
40 kg untuk pupuk jenis organik.

Humala Sitorus juga mengimbau petani yang telah terdaftar dalam Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (RDKK) agar membeli pupuk bersubsidi di kios-kios resmi. Dengan begitu, petani bisa mendapatkan harga sesuai HET.

“Kami berharap dengan komitmen bersama antara kios pengecer dapat bersinergi dengan baik untuk mengutamakan kepentingan petani dan kelancaran penyaluran pupuk bersubsidi di Pakpak Bharat,” kata Sitorus.(sampang/hm09)

Related Articles

Latest Articles